TERKINI

Pegiat Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Mafia Pajak di Kejari Kabupaten Pasuruan

Okt 13 20221.415 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Sejumlah Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA) Pasuruan, melaporkan dugaan membengkak piutang Pemkab Pasuruan yang melibatkan ‘mafia pajak’ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Mereka mendesak Kejari Kabupaten untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan piutang yang membengkak.

“Kami meminta penyidik Kejari untuk segera memanggil dinas terkait, jika perlu Bupati Pasuruan pun untuk segera dipanggil terkait membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Moh Hartadi usai melaporkan di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ia menilai, program penghapusan yang dilakukan Pemkab Pasuruan sendiripun tidak wajar, dikarenakan piutang tiap tahun tidak tambah menyusut justru malah bertambah setiap tahunnya. “Alasan penghapusan pajak yang dilakukan Pemkab Pasuruan sendiripun seharusnya logis dan transparan , jika perlu dijelaskan, pajak pajak yang mana  yang harus dihapus, semisal jika pajak resto atau pajak hotel maka diperjelas resto yang mana dan hotel yang mana dan jika perlu  By name by dress juga dipaparkan biar jelas ,” ucapnya.

Hal sama juga diungkapkan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan meminta penyidik Kejari harus menelaah membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan Tahun 2020 sampai 2021. Termasuk pengisian utang atau dikenal dengan penghapusan utang oleh Pemkab Pasuruan.

“Penyidik Kejari harus Kejari penghapusan utang Rp 11,7 miliar oleh Pemkab Pasuruan,” ucapnya.

Dari hasil catatan BPK RI Tahun 2020 piutang Pemkab Pasuruan mencapai Rp 157,6 miliar. Lalu, tahun berikutnya (2021) menjadi 174,9 miliar. Artinya dalam waktu setahun piutang Pemkab bertambah 17,3 miliar. Jadi total piutang Pemkab Pasuruan Rp 332,5 miliar. “Kejari sebagai pengacara negara harus segera mengambil tindakan tegas dengan meriksa OPD terkait. Ini sebagai bentuk shock therapi ke Pemkab Pasuruan,” imbuhnya.

Baca juga :  Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Kepada Eks Manager BRI Lumajang Dalam Kasus Kredit Fiktif 2 Miliar

Ia juga melontarkan kritikan pedas, Pemkab Pasuruan tidak layak menerima WTP.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra berjanji akan menindak lanjuti laporan teman-teman pegiat. “Langkah awal kita akan menelaah laporan teman-teman pegiat. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujar Kasi Intel.

Setelah aduan masyarakat kita terima. Selanjutnya dilakukan telaah. “Data ini kita pelajari dulu. Jika ada keterangan atau data tambahan. Kita akan menghubungi si pengadu,” pungkasnya.

Sebelumnya, para pegiatan anti korupsi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka meminta wakil rakyat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top