TERKINI

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Kepada Eks Manager BRI Lumajang Dalam Kasus Kredit Fiktif 2 Miliar

Agu 20 2025475 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yoga Firmansyah, mantan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Lumajang, dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2.042.216.371. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Yoga akan disita. Apabila tidak mencukupi, pidana penjara selama dua tahun akan menjadi gantinya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini satu tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Hasbi Assiddiq, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar.

Namun, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemberatan dalam putusan yang dibacakan secara terbuka di ruang sidang.

“Kami berbeda dengan menuntut umum berkaitan dengan pertimbangan hukum atau surat dakwaan. Kami intinya tekankan pada Pasal primer. Putusan hakim diatas tuntutan dari Jaksa. Hal ini sesuai Perma I tahun 2020 yang tuntutannya adalah 6 sampai 8 Tahun. Makanya diputus 6 Tahun,” tegas ketua majelis hakim I Made Yuliada.

Atas putusan ini, Jaksa Kejari Lumajang Hasbi Assiddiq dan tim penasihat hukum dari terdakwa Yoga Firmansyah menyatakan pikir-pikir.

Baca juga :  Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Dokumen Yang Ditangani Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Dalam perkara ini, Yoga Firmansyah diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Relationship Manager BRI dengan memfasilitasi pemberian kredit fiktif sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit internal PT BRI (Persero) Tbk Cabang Lumajang, kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Yoga bekerja sama dengan dua pihak eksternal, yakni Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka diduga memalsukan data dan dokumen nasabah agar seolah-olah memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa Yoga Firmansyah seharusnya menganalisis kelayakan usaha calon debitur secara profesional. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa memuluskan pencairan kredit dengan dokumen fiktif yang melibatkan pihak luar.

Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top