Surabaya | jurnalpagi.id
Tragedi maut kembali mengingatkan publik pada bahaya mengemudi dalam kondisi tidak sadar. Minggu dini hari, 13 April 2025, dua nyawa melayang akibat ulah sembrono pengemudi mobil BMW yang diduga dalam keadaan mabuk. Terdakwa Anthony Adiputra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/7/2025).
Peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu malam (12/4/2025), ketika Anthony diketahui menikmati minuman beralkohol jenis red wine bersama teman-temannya di Union Café, Pakuwon Mall, sejak pukul 20.30 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan melanjutkan pesta ke Club Black Owl, Jalan Basuki Rahmat, dan mengonsumsi minuman keras jenis tequila.
Pukul 01.30 WIB, Anthony bersama saksi Billy menjemput seorang teman perempuan, Keisya Hartina, di Tunjungan Plaza, lalu kembali ke Black Owl sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 02.30 WIB.
Saksi Billy sempat memperingatkan Anthony yang terlihat mabuk agar tidak menyetir. Namun, peringatan itu diabaikan. “Nggak, biar aku saja,” jawab Anthony, yang kemudian memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.
Petaka terjadi di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan. Anthony kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak tiga pengendara motor. Akibatnya, dua korban, Aditya Febriansyah Nurfauzi (20) dan Sukirman Irma (50-an) meninggal dunia akibat luka parah yang dialami.
Laporan forensik dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso yang ditandatangani dr. Ma’rifatul Ula dan dr. Tutik Purwanti menyatakan bahwa para korban mengalami luka di kepala, wajah, dan tubuh akibat benturan keras benda tumpul.
“Suara benturannya keras sekali, saya sampai terbangun,” ujar saksi dalam kesaksiannya di pengadilan. Ia menyebut melihat korban bersimbah darah di jalan saat keluar dari kendaraan, sementara Keisya menangis histeris di kursi belakang.
Pihak Polrestabes Surabaya segera menangani kejadian tersebut, mengevakuasi korban, dan mengamankan Anthony untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Galih Riana mendakwa Anthony dengan Pasal 311 Ayat (5) Jo Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kematian orang lain.
Meski demikian, proses hukum ini diwarnai dengan upaya damai. Tim kuasa hukum Anthony, Yudi Sumirto dan Sukma Priyanto dari Ambarasta Law Firm, menyatakan bahwa keluarga terdakwa telah melakukan pendekatan dan memberikan santunan kepada pihak korban.
“Sudah ada surat perdamaian dan berita acara yang disepakati secara tertulis. Biaya pengobatan, ganti rugi, dan uang duka telah disalurkan, namun atas permintaan keluarga, nominalnya tidak dipublikasikan karena bersifat pribadi,” ujar Yudi usai persidangan.
Yudi menambahkan, meski upaya restorative justice sempat digagas sejak masa penyidikan, namun akhirnya gagal dan kasus ini tetap berlanjut ke meja hijau.
“Namun perdamaian tetap menjadi pertimbangan yang akan kami masukkan dalam pledoi nanti. Intinya, semua pihak korban sudah menyatakan keikhlasannya dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah yang tidak disengaja,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda saksi dari pihak jaksa penuntut umum dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
No comments yet.