Pasuruan | jurnalpagi.id – Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto melantik 55 pejabat dilingkungan pemkab Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (26/2/2024) malam.
Mutasi tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Pasuruan.
Para pejabat yang dilantik mulai dari Eselon IV hingga Eselon II. Pejabat Eselon II sebanyak 10 orang 22, Eselon III/Pejabat Administrator dan 23 pejabat Eselon IV/Pejabat Pengawas.
Untuk Eselon II diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah yang dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan diganti Tri Agus Budiharto yang menempati Kadispendikbud.
Kepala Dinas Perhubungan, Agus Hari Wibawa yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Kadispar sebelumnya, Eka Wara Brehaspati menjadi Kadishub.
Heru Farianto, Kepala DLH dilantik sebagai Kepala Dinas SDA dan Cipta Karya. Jabatan lamanya kini diisi Taufiqul Ghoni yang sebelumnya menjabat Kadispora
Sementara Kadispora dijabat oleh Mujiono yang sebelumnya Staf Ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan. Sedangkan jabatannya diisi oleh Henis Widiyanto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Tri Krisni Astuti, Staf ahli bidang pemasyarakatan dan SDM kini menerima jabatan baru sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kini. Sebelumnya ia juga menjadi Plt di dinas tersebut.
Agus Mashadi, Staf Ahli bidang pembangunan ekonomi dan pembangunan kini menjabat Kepala DP3AKB Kabupaten Pasuruan.
Mutasi kali ini, ada 3 camat yang dilantik. Yakni Ganis Subintang, Sekcam Pasrepan yang kini dilantik sebagai Camat Winongan. Sedangkan Camat Winongan yang lama, Abdul Rahim Effendy kini menjadi Camat Beji. Serta Sugiarto, Sekcam Puspo yang menjabat Camat Purwodadi.
Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Pj Bupati Andriyanto mengucapkan selamat. Ia menegaskan bahwa ada alur panjang yang harus dilewati untuk melakukan sebuah mutasi.
Terlebih sebagai Pj Bupati, Andriyanto harus melaksanakan semua peraturan Perundang-Undangan. Mulai dari usulan ke KASN, BKN hingga Pemprov Jatim, dan mutasi yang dilakukan hari ini tentu saja atas ijin Menteri Dalam Negeri.
Alurnya cukup panjang karena saya Pj. Di SK saya memang tidak boleh melakukan mutasi, dikecualikan atas ijin Mendagri. Prosedurnya pun panjang, mulai usulan ke KASN sampai BKN, Pemprov dan kembali ke Pemda, terang Andriyanto
Lebih lanjut Andriyanto mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan sangat objektif dan melalui pertimbangan yang matang. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa mutasi yang dilakukan tidak transaksional atau berdasarkan suka tidak suka terhadap staf tertentu.(wan/adi)
No comments yet.