TERKINI

Polsek Sukomanunggal Tangkap Ibu dan Anak Penjual Sabu

Mar 10 2022774 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi.id – Polsek Sukomanunggal mengamankan Ibu dan Anak Sukarni (50) dan Avis (24) yang kedapataan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (22/02/2022).

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku memang niat untuk berjualan barang terlarang tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, bahwa penangkapan mereka berasal dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga atas aktivitas di kamar kos yang ditempati oleh ibu dan anak tersebut.

“kami melakukan pendalaman, dan benar, yang kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu lengkap. Sementara, narkotika jenis sabu telah dibuang di kloset WC,” kata Jumeno, Kamis (10/02/2022).

Dari pengakuan, Ibu dan Anak ini mendapat barang tersebut dari Yayak (56) warga Kedurus gang Delima. Dari keterangan tersebut, Polisi langsung melakukan penelusuran dan pendalaman yang kemudian didapati bahwa Yayak merupakan seorang sesidivis yang pernah ditahan di Polda Jatim tahun 2020.

“Karena tersangka Yayak merupakaan residivis dari kasus yang sama, jadi datanya masih ada. Berbekal data tersebut kami melakukan penangkapan di sebuah warung di Banjarsugihan usai janjian mengambil uang hasil penjualan sabu dari Sukarni dan Avis ,” tambah Jumeno.

Juwono menambahkan dari keterangan Yayak, uang tersebut akan dibelikan sabu lagi  ke Mashud yang merupakan seorang Bandar..

“Kami berhasil menangkap mashud di Donowati, kemudian saat kami lakukan  penggeledahan ditemukan 13 poket sabu, timbangan, plastic klip kosong dan  peralatan sabu, total kami menyita 12 gram nartotika jenis sabu,” tandas Jumeno.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dms)

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top