TERKINI

Polsek Sukomanunggal Tangkap Ibu dan Anak Penjual Sabu

Mar 10 2022485 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi.id – Polsek Sukomanunggal mengamankan Ibu dan Anak Sukarni (50) dan Avis (24) yang kedapataan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (22/02/2022).

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku memang niat untuk berjualan barang terlarang tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, bahwa penangkapan mereka berasal dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga atas aktivitas di kamar kos yang ditempati oleh ibu dan anak tersebut.

“kami melakukan pendalaman, dan benar, yang kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu lengkap. Sementara, narkotika jenis sabu telah dibuang di kloset WC,” kata Jumeno, Kamis (10/02/2022).

Dari pengakuan, Ibu dan Anak ini mendapat barang tersebut dari Yayak (56) warga Kedurus gang Delima. Dari keterangan tersebut, Polisi langsung melakukan penelusuran dan pendalaman yang kemudian didapati bahwa Yayak merupakan seorang sesidivis yang pernah ditahan di Polda Jatim tahun 2020.

“Karena tersangka Yayak merupakaan residivis dari kasus yang sama, jadi datanya masih ada. Berbekal data tersebut kami melakukan penangkapan di sebuah warung di Banjarsugihan usai janjian mengambil uang hasil penjualan sabu dari Sukarni dan Avis ,” tambah Jumeno.

Juwono menambahkan dari keterangan Yayak, uang tersebut akan dibelikan sabu lagi  ke Mashud yang merupakan seorang Bandar..

“Kami berhasil menangkap mashud di Donowati, kemudian saat kami lakukan  penggeledahan ditemukan 13 poket sabu, timbangan, plastic klip kosong dan  peralatan sabu, total kami menyita 12 gram nartotika jenis sabu,” tandas Jumeno.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dms)

Share to

Related News

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

Direktur dan Komisaris PT Centurion Perk...

by Jun 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Komisaris serta Direktur PT.Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu, Edward Tjan...

Pelorot Celana Dalam dan Lecehkan Adik K...

by Mei 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Fijar Horizon Lila Sanjaya, oknum Polri yang bertugas di Samapta Polresta S...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top