TERKINI

Polsek Sukomanunggal Tangkap Ibu dan Anak Penjual Sabu

Mar 10 2022386 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi.id – Polsek Sukomanunggal mengamankan Ibu dan Anak Sukarni (50) dan Avis (24) yang kedapataan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (22/02/2022).

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku memang niat untuk berjualan barang terlarang tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, bahwa penangkapan mereka berasal dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga atas aktivitas di kamar kos yang ditempati oleh ibu dan anak tersebut.

“kami melakukan pendalaman, dan benar, yang kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu lengkap. Sementara, narkotika jenis sabu telah dibuang di kloset WC,” kata Jumeno, Kamis (10/02/2022).

Dari pengakuan, Ibu dan Anak ini mendapat barang tersebut dari Yayak (56) warga Kedurus gang Delima. Dari keterangan tersebut, Polisi langsung melakukan penelusuran dan pendalaman yang kemudian didapati bahwa Yayak merupakan seorang sesidivis yang pernah ditahan di Polda Jatim tahun 2020.

“Karena tersangka Yayak merupakaan residivis dari kasus yang sama, jadi datanya masih ada. Berbekal data tersebut kami melakukan penangkapan di sebuah warung di Banjarsugihan usai janjian mengambil uang hasil penjualan sabu dari Sukarni dan Avis ,” tambah Jumeno.

Juwono menambahkan dari keterangan Yayak, uang tersebut akan dibelikan sabu lagi  ke Mashud yang merupakan seorang Bandar..

“Kami berhasil menangkap mashud di Donowati, kemudian saat kami lakukan  penggeledahan ditemukan 13 poket sabu, timbangan, plastic klip kosong dan  peralatan sabu, total kami menyita 12 gram nartotika jenis sabu,” tandas Jumeno.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dms)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top