TERKINI

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi dan Gadaikan Mobil Mantan Pacar

Des 05 2025268 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/12/2025).

Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Calya milik mantan pacarnya, Agnes Nindya Astanti.

Dalam berkas dakwaan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa Steven masih menyimpan kunci duplikat mobil Toyota Calya 1.2 A/T bernomor polisi P-1024-KM yang pernah digunakannya saat masih berpacaran dengan Agnes. Kunci duplikat itu kemudian dipakai untuk mengambil mobil Agnes yang terparkir dalam kondisi terkunci di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Jaksa menyebut pencurian terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum beraksi, Steven disebut meninggalkan kostnya di Wage, Sidoarjo, lalu memarkirkan mobil sewaan jenis Agya di Gwalk Citraland. Ia kemudian memesan ojek daring menuju lokasi mobil Agnes diparkir.

Setibanya di Jalan Kuwukan, Sambikerep, terdakwa langsung menuju mobil Calya milik Agnes yang terparkir di sebelah Musholla Al-Muallimin. Menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan, Steven membawa kabur mobil tersebut tanpa merusak pintu maupun kunci kendaraan.

Tak lama setelah membawa kabur mobil, Steven kembali lagi ke Gwalk untuk mengambil mobil Agya sewaan, lalu kembali ke lokasi penyimpanan Calya. Ia kemudian menukar mobil Agya dengan Calya curian, dan mengganti pelat nomor asli P-1024-KM menjadi W-1073-YT agar tidak mudah dikenali.

Pada pukul 06.30 WIB hari yang sama, Steven menggadaikan mobil tersebut kepada seorang perempuan bernama Theresia (penuntutan terpisah) dengan harga Rp18 juta. Dari transaksi itu, ia mengantongi tambahan uang makelar sebesar Rp1,5 juta.

Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah rekaman CCTV di sekitar kost Agnes menunjukkan aktivitas Steven sebelum dan sesudah pencurian. Merasa menjadi korban, Agnes emudian melapor ke polisi hingga Steven akhirnya ditangkap.

Akibat pencurian itu, Agnes mengalami kerugian mencapai sekitar Rp195 juta.

Atas perbuatannya, Steven dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban Agnes Nindya Astanti dan saksi fakta Rizaldi Aprianto.

Dihadapan ketua majelis hakim Ernawati Anwar, Agnes membenarkan semua isi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Menurut Agnes, tak hanya mencari mobil saja, Steven pada tahun 2023, juga pernah mengambil kunci kontak cadangan mobilnya Agnes dan minta uang tebusan jika Agnes ingin mengambilnya. Tapi permintaan itu tidak dihiraukan Agnes.

“Kejadian itu saat saya baru saja putus berpacaran sama dia. Dia mengambil kunci cadangan. Mobil itu memang sering saya pinjamkan ke dia,” ungkap saksi Agnes.

Saksi Agnes juga mengungkapkan balwa mobil yang dicuri oleh mantan pacaranya tersebut dibeli secara angsuran dan sampai sekarang belum lunas.

“Mobil itu sekarang ada di kepolisian, tapi warnanya sudah berubah dari warna Silver menjadi warna hitam,” kata saksi Agnes.

Sementara saksi Rizaldi Aprianto mengungkapkan, usai mencuri, Steven menggadaikan mobil itu kepada temannya yang bernama Theresia dengan modus memelas,

“Dia bilang, Istri mudanya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Merasa iba, Theresia memberikan uang sebesar Rp18,5 Juta,” ungkapnya.

Saksi Rizaldi mengatakan, setelah menerima gadai mobil, Theresia menyuruh dirinya ke Bengkel untuk mengganti warna mobil dari Silver menjadi Hitam.

“Tapi nomer rangka dan nomer mesinnya masih sama, tidak ada perubahan,” kata saksi Rizaldi.

Merespon keterangan dari saksi Agnes dan saksi Rizaldi, terdakwa Steven membenarkan semua keterangan tersebut tanpa ada bantahan.

“Benar semua keterangan mereka,” kata terdakwa Steven.

Share to

Related News

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan ...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Da...

Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oer...

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top