TERKINI

Praktisi Hukum : Pandemi Covid 19 Dinyatakan Berakhir Melalui Keppres, Sidang di PN Surabaya Seharusnya Digelar Offline

Feb 01 2024287 Dilihat


SURABAYA | jurnalpagi.id

Banyak kendala dialami sejumlah advokat, jaksa, hingga hakim dalam menjalani sidang pidana secara teleconference atau online di Pengadilan Negara (PN) Surabaya. Melihat kondisi tersebut, praktisi hukum menilai bahwa sidang online merugikan kepentingan kukum terdakwa.


Sidang pidana secara online di pengadilan diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Online. Perma tersebut dikeluarkan saat Indonesia dilanda Pandemi COVID-19.


Namun setelah Pandemi COVID-19 berakhir, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa status Pendemi Covid-19 telah berakhir, sehingga tidak diwajibkan memakai masker dan tidak perlu lagi menjaga jarak.


Namun meski pandemi Covid-19 telah berakhir, faktnya PN Surabaya hingga saat ini masih menerapkan sidang online. Tak hanya itu, banyak kendala dikeluhkan saat sidang online, misalnya kondisi jaringan yang buruk.


Melihat kondisi tersebut, praktisi hukum Yusron Marzuki mengaku prihatin. “Sidang online ini lahir berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 saat terjadinya Pandemi COVID-19. Kemudian pada 2023 terbit Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang berakhirnya status Pendemi Covid-19,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).


Yusron menegaskan, padahal berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat melakukan jaga jarak dan menggunakan masker. “Penerapan sidang offline (terdakwa hadir di sidang) sudah dilakukan di beberapa pengadilan, seperti Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tapi di PN Surabaya sidang tatap muka harus melalui permintaan kuasa hukum,” katanya.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini menambahkan, dengan berakhirnya pandemi dan diterbitkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, seharusnya PN Surabaya sudah tidak lagi menerapkan sidang secara online. Menurutnya, seharusnya tata cara sidang kembali pada UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 itu, sidang digelar secara terbuka, terdakwa dihadirkan di muka persidangan. Hal itu wajib sebagaimana perintah dalam KUHAP,” tegas Yusron.

Baca juga :  Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tagihan PKPU Dieksekusi


Yusron menilai, sidang online sangat merugikan kepentingan hukum terdakwa. “Saat keterangan saksi, terdakwa hanya bisa mendengarkan yang bisa saja suaranya kurang jelas. Sementara dalam sidang offline (terdakwa hadir di persidangan), terdakwa bisa berdiskusi dengan kuasa hukum saat ada keterangan yang tidak berkesesuaian. Jadi sidang online sangat merugikan kepentingan hukum terdakwa,” tegasnya.


Saat ditanya apakah PERMA Nomor 4 Tahun 2020 harus dicabut untuk menggelar sidang secara offline, Yusron menegaskan PERMA tersebut secara otomatis gugur dengan keluarnya Keppres.

Share to

Related News

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Pengeroyokan S...

by Jul 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 b...

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keb...

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musna...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-b...

Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebag...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua perkara perdata yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, t...

Terdapat Jaminan, Hakim Kabulkan Penangg...

by Jul 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan...

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pasutri Lap...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Puspo, Aiptu Rudi dan i...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top