TERKINI

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Onslag Victor S. Bachtiar

Agu 30 2024564 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah merekomendasikan pemecatan Hakim Mangapul, S.H., M.H. salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (29/08/2024).

Rekomendasi pemecatan ini dinilai telah tepat, sebab seperti yang sedang ramai dalam pemberitaaan Hakim Mangapul, S.H., M.H. dinilai sebagai hakim mafia di PN Surabaya, sebab setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 juli 2024 hakim Mangapul, S.H., M.H. bersama dengan hakim Suswanti, S.H. dan hakim Sudar, S.H. menjatuhkan vonis onslag kepada terdakwa Victor S. Bachtiar yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Penilaian mafia kepada hakim yang menjatuhkan vonis onslag tersebut lantaran dalam fakta persidangan telah terungkap dengan terang benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar selaku kuasa hukum pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara, padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan sehingga berakibat dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang saat ini dikuasai kurator.

“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby”. Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konperensi pers di Surabaya (29/8).

“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur” lanjutnya.

Baca juga :  Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri

“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung”.

Dirinya juga berharap pada perkara yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.

Pada masa pendemi COVID -19 dimana Pemerintah yang mempunyai kebijakan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir seluruh perusahaan mengalami kerugian, namun dengan berkhirnya pandemi tersebut PT Hitakara berangsur membaik, namun saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top