TERKINI

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Onslag Victor S. Bachtiar

• Agu 30 2024 • 640 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah merekomendasikan pemecatan Hakim Mangapul, S.H., M.H. salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (29/08/2024).

Rekomendasi pemecatan ini dinilai telah tepat, sebab seperti yang sedang ramai dalam pemberitaaan Hakim Mangapul, S.H., M.H. dinilai sebagai hakim mafia di PN Surabaya, sebab setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 juli 2024 hakim Mangapul, S.H., M.H. bersama dengan hakim Suswanti, S.H. dan hakim Sudar, S.H. menjatuhkan vonis onslag kepada terdakwa Victor S. Bachtiar yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Penilaian mafia kepada hakim yang menjatuhkan vonis onslag tersebut lantaran dalam fakta persidangan telah terungkap dengan terang benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar selaku kuasa hukum pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara, padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan sehingga berakibat dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang saat ini dikuasai kurator.

“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby”. Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konperensi pers di Surabaya (29/8).

“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur” lanjutnya.

Baca juga :  Buah Dari Wanprestasi Sebesar Rp. 5,26 Miliar PT BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koentjoro Halim

“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung”.

Dirinya juga berharap pada perkara yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.

Pada masa pendemi COVID -19 dimana Pemerintah yang mempunyai kebijakan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir seluruh perusahaan mengalami kerugian, namun dengan berkhirnya pandemi tersebut PT Hitakara berangsur membaik, namun saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top