TERKINI

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Onslag Victor S. Bachtiar

Agu 30 202489 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah merekomendasikan pemecatan Hakim Mangapul, S.H., M.H. salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (29/08/2024).

Rekomendasi pemecatan ini dinilai telah tepat, sebab seperti yang sedang ramai dalam pemberitaaan Hakim Mangapul, S.H., M.H. dinilai sebagai hakim mafia di PN Surabaya, sebab setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 juli 2024 hakim Mangapul, S.H., M.H. bersama dengan hakim Suswanti, S.H. dan hakim Sudar, S.H. menjatuhkan vonis onslag kepada terdakwa Victor S. Bachtiar yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Penilaian mafia kepada hakim yang menjatuhkan vonis onslag tersebut lantaran dalam fakta persidangan telah terungkap dengan terang benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar selaku kuasa hukum pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara, padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan sehingga berakibat dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang saat ini dikuasai kurator.

“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby”. Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konperensi pers di Surabaya (29/8).

“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur” lanjutnya.

Baca juga :  Sidang PKPU, Hakim Pengawas Sepakat Beri Kelonggaran pada PT Graha Benua Etam

“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung”.

Dirinya juga berharap pada perkara yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.

Pada masa pendemi COVID -19 dimana Pemerintah yang mempunyai kebijakan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir seluruh perusahaan mengalami kerugian, namun dengan berkhirnya pandemi tersebut PT Hitakara berangsur membaik, namun saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top