TERKINI

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

Apr 06 2022542 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganda. Pelaku berinisial MI (25) warga Jl. Medayu Utara Surabaya diamankan di rumah.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku tidak bekerja alias pengangguran. “Petugas mengamakan seorang pemuda pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB,” katanya.

Daniel menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.” Ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (5/4/2022)

Kemudian, lanjut Daniel, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing : ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya,”papar Daniel.

Selain itu, AKBP Danie mengatakan selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain saat melakukan penggeledahan, yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya, 2 (dua) bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah, 1 (satu) pak Paper, 1 (satu) buah HP,” ungkap AKBP Daniel.

Baca juga :  Penasehat Hukum PT Cahaya Fajar Kaltim : Perjanjian Perdamaian Mengikat Seluruh Kreditur

Lebih lanjut AKBP Daniel menerangkan berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari BR (Belum Tertangkap). “Tersangka mengaku membeli dari BR pada hari Jumat, 04 Maret 2022 sekitae pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).” Terang Daniel.

Sedangkan untuk Narkotika jenis ganja, “Tersangka membeli dari KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terangnya,”tandasnya.

Motif tersangka sebagaimana keterangannya untuk mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Akibat perbuatannya Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, “tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKBP Daniel. (dbs/fry)

Share to

Related News

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil me...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top