Daniel Yulius Caesar • Feb 05 2026 • 79 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/2/2026), di Ruang Garuda 2, dengan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo.
Terdakwa didakwa terlibat tindak pidana narkotika bersama Anak Saksi Ahmad Saiful (berkas penuntutan terpisah). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Indomaret Jalan Tidar, Surabaya.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan, terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana dan Hari Santoso, yang diperiksa secara terpisah.
Saksi Rico menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada 1 Oktober 2025 di Jalan Tidar, Surabaya, terhadap terdakwa dan Ahmad Saiful yang masih di bawah umur.
“Kami menangkap Ahmad Saiful lebih dulu. Dari pengakuannya, barang ekstasi sebanyak sekitar 50 butir dititipkan kepada Supriyadi. Saat digeledah di kos terdakwa, ditemukan 46 butir ekstasi yang disimpan di dalam sepatu dan diakui milik Ahmad Saiful,” ujar Rico.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp 680 ribu. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni apartemen dan kos terdakwa.
Saat dikonfirmasi penasihat hukum terdakwa, saksi menjelaskan bahwa di apartemen terdapat Ipung, Ahmad Saiful, serta masing-masing pasangan mereka. Dari Ipung ditemukan 1 butir ekstasi. Menurut saksi, apartemen tersebut rencananya digunakan untuk pesta ekstasi.
“Kami menangkap di Indomaret, lalu pengembangan ke apartemen, kemudian ke kos terdakwa, baru ke kantor. Ahmad Saiful mengaku barang diperoleh dari seseorang bernama Abbas. Yang menguasai barang adalah Ahmad Saiful,” tegas Rico.
Saksi Hari Santoso menambahkan, saat penangkapan awal di Indomaret tidak ditemukan barang bukti. Namun dari hasil pengembangan, polisi menemukan ekstasi milik Ahmad Saiful yang dititipkan kepada terdakwa.
“Di kos terdakwa, kami menemukan 46 butir pil ekstasi yang disimpan di sepatu. Di apartemen, Ipung kedapatan membawa 1 butir ekstasi,” jelas Hari.
Saksi juga mengungkapkan, sebelum mengamankan empat orang tersebut, polisi sempat lebih dulu mengamankan Muklisin di unit lain apartemen dengan barang bukti 1 butir ekstasi, sehingga jumlah keseluruhan mendekati 50 butir sebagaimana pengakuan Ahmad Saiful.
Perkara ini bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Supriyadi dihubungi Ahmad Saiful melalui WhatsApp untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa Tidar. Setelah mendapatkan kamar C 1629, terdakwa sempat pulang.
Namun setibanya di lobi apartemen, terdakwa kembali dihubungi dan diminta naik ke kamar Ahmad Saiful.
Di kamar tersebut, terdakwa menerima plastik hitam berisi dua plastik klip berisi 46½ butir ekstasi, terdiri dari pil hijau logo Heineken dan pil biru-kuning logo Transformers, dengan berat netto total ±19,420 gram. Barang itu kemudian disimpan di dalam sepatu putih di kamar kos terdakwa.
Hasil Laboratorium
Dari hasil penangkapan, polisi menyita iPhone 11, iPhone 15, 41½ butir ekstasi hijau seberat ±17,645 gram, 5 butir ekstasi biru-kuning seberat ±1,775 gram, satu kresek hitam, sepasang sepatu putih merek Pro Att, serta uang tunai Rp 680 ribu.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Laporan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Majelis hakim menegaskan, perkara Ahmad Saiful diproses secara terpisah di ruang sidang anak. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan Ahmad Saiful untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...
Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...
Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...
Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...
Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.