TERKINI

Sidang PKPU, PT CFK Lengkapi Barang Bukti dan Resume Keterangan Saksi Ahli

Feb 15 2024717 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Upaya mengganggu proses Homologasi yang berjalan berupa pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau (PKPU) kembali dilakukan PT.Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) melalui persidangan memasuki agenda penyerahan bukti bukti dari kedua pihak. Agenda tersebut, bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya, pada Selasa (13/2/2024).

Dari pantauan, di persidangan, tampak PT.CFK tidak hanya sekedar menyodorkan beberapa bukti bukti namun, juga menyerahkan resume keterangan Ahli Hukum Kepailitan, yakni, Prof.Dr. M. Hadi Shubhan.

Agenda selanjutnya, masing-masing pihak disampaikan, Hakim guna menyerahkan kesimpulan melalui, layanan E-court dan putusan Hakim juga akan disampaikan secara on-line.

Sementara, salah satu Tim Kuasa Hukum PT.CFK dari Kantor Hukum Johanes Dipa, yakni Satria Ardyrespati Wicaksana usai sidang saat ditemui, mengatakan, kali ini, agenda masing-masing pihak menyodorkan bukti bukti serta pihak kami menambahkan resume keterangan Ahli Hukum Kepailitan yaitu, Prof.Dr.M.Hadi Shubhan.

” Kami menyodorkan beberapa bukti bukti dan resume keterangan Ahli yang sengaja kami hadirkan pada persidangan yang lalu ,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya,
PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) sebagai Debitur menghadirkan, Ahli Prof.Dr.M.Hadi Shubhan, yang merupakan, guru besar di bidang Hukum Kepailitan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Mengutip keterangan Ahli, dipersidangan yang lalu, yakni, Debitur yang sedang dalam proses melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang di Homologasi tidak dapat diajukan Permohonan PKPU kembali.

Keterangan Ahli diatas, karena semua Kreditur terikat dengan perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi tanpa terkecuali dan hutang atau perikatan yang terbit sebelum adanya Putusan Homologasi menjadi “diputihkan”.

Keterangan Ahli lainnya, bila Kreditur merasa memiliki piutang yang baru terhadap Debitur, dijelaskan Ahli, Kreditur tersebut, hanya bisa mengajukan Gugatan Perdata biasa.

Baca juga :  Kejari Malang Tangkap DPO Korupsi RPH Kota Malang

Dalam perkara ini, tagihan PT. CESS yang dijadikan sebagai dasar Permohonan PKPU kembali sebenarnya, telah ditetapkan, dibantah berdasarkan, Penetapan Hakim Pengawas (Hawas).

“Secara yuridis tagihan tersebut, dapat dianggap tidak ada atau tidak terbukti ada, dan Penetapan Hakim Pengawas bersifat final dan mengikat ,” terang Ahli Prof.Dr.M.Hadi Shubhan.

Masih menurut Ahli, tagihan yang telah ditetapkan, dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tersebut, tidak dapat dianggap sebagai tagihan yang belum ditagihkan, terdaftar atau tidak terverifikasi dan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU kembali terhadap  Debitur.

Disamping itu, menurut Ahli, dengan adanya Penetapan Hakim Pengawas tersebut, maka tagihan yang telah ditetapkan, dibantah tersebut, juga tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Bahkan, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon PT.CESS sebelumnya juga memberikan keterangan yang pada pokoknya Penetapan Hakim Pengawas itu mengakhiri perselisihan yang ada.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top