TERKINI

Sidang PKPU, PT CFK Lengkapi Barang Bukti dan Resume Keterangan Saksi Ahli

Feb 15 2024786 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Upaya mengganggu proses Homologasi yang berjalan berupa pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau (PKPU) kembali dilakukan PT.Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) melalui persidangan memasuki agenda penyerahan bukti bukti dari kedua pihak. Agenda tersebut, bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya, pada Selasa (13/2/2024).

Dari pantauan, di persidangan, tampak PT.CFK tidak hanya sekedar menyodorkan beberapa bukti bukti namun, juga menyerahkan resume keterangan Ahli Hukum Kepailitan, yakni, Prof.Dr. M. Hadi Shubhan.

Agenda selanjutnya, masing-masing pihak disampaikan, Hakim guna menyerahkan kesimpulan melalui, layanan E-court dan putusan Hakim juga akan disampaikan secara on-line.

Sementara, salah satu Tim Kuasa Hukum PT.CFK dari Kantor Hukum Johanes Dipa, yakni Satria Ardyrespati Wicaksana usai sidang saat ditemui, mengatakan, kali ini, agenda masing-masing pihak menyodorkan bukti bukti serta pihak kami menambahkan resume keterangan Ahli Hukum Kepailitan yaitu, Prof.Dr.M.Hadi Shubhan.

” Kami menyodorkan beberapa bukti bukti dan resume keterangan Ahli yang sengaja kami hadirkan pada persidangan yang lalu ,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya,
PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) sebagai Debitur menghadirkan, Ahli Prof.Dr.M.Hadi Shubhan, yang merupakan, guru besar di bidang Hukum Kepailitan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Mengutip keterangan Ahli, dipersidangan yang lalu, yakni, Debitur yang sedang dalam proses melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang di Homologasi tidak dapat diajukan Permohonan PKPU kembali.

Keterangan Ahli diatas, karena semua Kreditur terikat dengan perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi tanpa terkecuali dan hutang atau perikatan yang terbit sebelum adanya Putusan Homologasi menjadi “diputihkan”.

Keterangan Ahli lainnya, bila Kreditur merasa memiliki piutang yang baru terhadap Debitur, dijelaskan Ahli, Kreditur tersebut, hanya bisa mengajukan Gugatan Perdata biasa.

Baca juga :  Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Praperadilan, Kuasa Hukum : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Dalam perkara ini, tagihan PT. CESS yang dijadikan sebagai dasar Permohonan PKPU kembali sebenarnya, telah ditetapkan, dibantah berdasarkan, Penetapan Hakim Pengawas (Hawas).

“Secara yuridis tagihan tersebut, dapat dianggap tidak ada atau tidak terbukti ada, dan Penetapan Hakim Pengawas bersifat final dan mengikat ,” terang Ahli Prof.Dr.M.Hadi Shubhan.

Masih menurut Ahli, tagihan yang telah ditetapkan, dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tersebut, tidak dapat dianggap sebagai tagihan yang belum ditagihkan, terdaftar atau tidak terverifikasi dan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU kembali terhadap  Debitur.

Disamping itu, menurut Ahli, dengan adanya Penetapan Hakim Pengawas tersebut, maka tagihan yang telah ditetapkan, dibantah tersebut, juga tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Bahkan, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon PT.CESS sebelumnya juga memberikan keterangan yang pada pokoknya Penetapan Hakim Pengawas itu mengakhiri perselisihan yang ada.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top