Jurnalpagi.id – Bangkalan | Beredar spekulasi liar pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kab. Bangkalan memandang perlu menyampaikan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V PAN Bab XIV Pasal 30 ayat (2) menentukan, kader Partai yang terpilih menjadi anggota legislatif adalah kader yang mendapat suara terbanyak.
“Sejak pemilu tahun 2004, saat sistem pemilu masih tertutup, PAN sudah menerapkan mekanisme internal, yaitu caleg dengan suara terbanyak yang dilantik sebagai anggota legislatif, sehingga dengan demikian PAN memiliki pengalaman dan rekam jejak melantik caleg yang diberi mandat suara terbanyak oleh rakyat sebagai wakilnya tanpa melihat nomer urut,” kata Moch Aziz dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (5/5).
Lebih lanjut Aziz, menerangkan jika semua Bacaleg PAN, wajib menandatangani Pakta Integritas untuk taat pada AD/ART Partai, dan bacaleg dengan nomor urut atas, harus siap dan bersedia mengundurkan diri, jika perolehan suaranya kalah banyak dengan caleg dengan nomer urut dibawahnya.
“AD/ART PAN, merupakan konstitusi organisasi yang wajib ditaati oleh seluruh kader partai, setiap pelanggaran/pembangkangan terhadap AD/ART dapat membawa konsekuensi sanksi berat berupa pemecatan,” tuturnya.
“Kepada seluruh kader PAN Kab. Bangkalan, baik yang menjadi bacaleg ataupun tidak, agar terus membantu dan mendampingi rakyat,” tutup Aziz. (Jbr)
No comments yet.