TERKINI

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman Beralkohol Cukai Palsu Dituntut 4 Tahun, Mia Santoso Masih Buron

Mei 20 2025312 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan hukuman empat tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas keterlibatannya dalam peredaran minuman beralkohol ilegal dengan pita cukai palsu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/5/2025). Dominikus dianggap bersalah karena bersama buronan Mia Santoso mengedarkan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa cukai sah di wilayah Surabaya dan Gresik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp77.812.446.009, serta tambahan denda sebesar Rp7.333.284.760,” ujar JPU Putu Eka Wisniati di hadapan majelis hakim.

Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dominikus ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta di tiga lokasi berbeda, yakni Komplek Pergudangan Maspion Romokalisari Surabaya, gudang Prambanan Bizland Cerme Gresik, dan sebuah ruko di Sukomanunggal Surabaya.

Dari lokasi tersebut, disita ribuan karton miras berbagai merek tanpa cukai serta ratusan ribu keping pita cukai palsu. Barang bukti lain berupa satu unit truk box Isuzu Traga juga turut diamankan.

Dalam perkara ini, Mia Santoso yang disebut sebagai otak utama jaringan peredaran miras ilegal, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :  Wakil Ketua Umum DPN partai gelora Indonesia Fahri Hamzah: Tiket Pilpres 2024 Sudah Diborong Oligarki/kekuasaan
Share to

Related News

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan T...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan rel...

Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Poho...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh PT ...

Cegah Sejak Dini, BNNK Pasuruan dan Polr...

by Okt 29 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba terus digencarka...

Gempol FC Akan Hadapi Kejayan FC Pada La...

by Sep 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Salah satu official tim kesebelasan Gempol FC Jemik Sadiman memastika...

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Sosialisasi...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Pada hari ini Jumat, 08 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultas Hukum Univ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top