Surabaya | jurnalpagi.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan hukuman empat tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas keterlibatannya dalam peredaran minuman beralkohol ilegal dengan pita cukai palsu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/5/2025). Dominikus dianggap bersalah karena bersama buronan Mia Santoso mengedarkan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa cukai sah di wilayah Surabaya dan Gresik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp77.812.446.009, serta tambahan denda sebesar Rp7.333.284.760,” ujar JPU Putu Eka Wisniati di hadapan majelis hakim.
Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Dominikus ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta di tiga lokasi berbeda, yakni Komplek Pergudangan Maspion Romokalisari Surabaya, gudang Prambanan Bizland Cerme Gresik, dan sebuah ruko di Sukomanunggal Surabaya.
Dari lokasi tersebut, disita ribuan karton miras berbagai merek tanpa cukai serta ratusan ribu keping pita cukai palsu. Barang bukti lain berupa satu unit truk box Isuzu Traga juga turut diamankan.
Dalam perkara ini, Mia Santoso yang disebut sebagai otak utama jaringan peredaran miras ilegal, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
No comments yet.