Surabaya | jurnalpagi.id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang tertutup pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem (44) pada Senin (3/11/2025). Pria yang beralamat di Jalan Darmahusada Indah Barat, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial EP (40).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumastuti, dalam dakwaannya menyebut terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan kekerasan fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan orang lain secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui sebuah aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024. Hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan asmara sejak Februari hingga Juni 2024, setelah terdakwa menyatakan cinta terlebih dahulu. Namun, hubungan itu berubah menjadi mimpi buruk.
Dalam dakwaan disebutkan, pada awal Maret 2024, terdakwa mengajak korban ke Pantai Ria Kenjeran, Surabaya, menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi L 1334 BK. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga menarik tuas kursi mobil penumpang yang ditempati oleh EP yang menyebabkan sehingga posisi EP terlentang, kemudian terdakwa langsung menaiki badan dan membungkam mulut EP dan melepas celana dalam yang pakai EP lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin EP hingga sperma terdakwa keluar di alat kelamin EP.
Perbuatan serupa kembali terjadi pada pertengahan Maret 2024 di sebuah hotel sekitar Pantai Kenjeran, dan pada akhir Mei 2024 di area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. Dalam setiap aksinya, terdakwa disebut melakukan persetubuhan disertai ancaman terhadap korban agar menuruti keinginannya.
Jaksa menyebut, tindakan terdakwa dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban, sehingga korban berada dalam posisi tidak berdaya.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi.
Temuan medis ini memperkuat dakwaan adanya unsur kekerasan fisik dan seksual dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Sentosa Liem terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda berat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban.
No comments yet.