TERKINI

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Narkotika 1750 Butir Extasi

Feb 11 2023296 Dilihat

Palembang, Jurnalpagi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melaksanakan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti 1.750 butir Extacy dan serbuk pil Extacy dengan berat bruto 217,83 gram.

Gelar perkara tindak pidana narkotika di laksanakan di Aula Presisi Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3.5 Palembang Sumsel.

Pelaksanaan Gelar perkara di pimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan, SH di dampingi oleh Penyidik Madya AKBP Evi Helza, SH dan Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery, SE beserta Kanit 2 Subdit I AKP Zulfikar, SH dan seluruh anggotanya, Rabu (8/2/2023) kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan SH menjelaskan tentang kronologi dari Penyelidikan sampai ke Penangkapan dan tindak lanjut untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara.

“Gelar perkara kali ini untuk kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 1.750 butir Extacy dan serbuk pil Extacy dengan berat bruto 217,83 gram,” ujarnya.

“Sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/A/12/I/2023/spkt.ditnarkoba/poldasumsel, Tanggal 26 Januari 2023,” ucap AKBP Imran Gunawan SH.

Dijelaskan AKBP Imran Gunawan SH, agar penyidik dan penyidikan pembantu selalu memperhatikan kelengkapan Administrasi Penyidikan.

“Sifatnya saling membantu dalam kelengkapan administrasi, yang akan dijadikan Berkas Perkara dalam Tindak Pidana Narkotika sebanyak 1.750 butir pil Extacy dan serbuk pil Extacy dengan berat bruto 217,83 gram, agar nantinya tidak mendapat kendala apapun,” pungkasnya.

Baca juga :  Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Dalam Sidang Perkara Cukai Palsu Minuman Beralkohol
Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top