TERKINI

Tim Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi

Mar 23 2024400 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Pasca penetapan pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029 oleh Komisi Pemilihan Umum beberapa hari lalu langsung disikapi tim hukum Ganjar –  Mahfud dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK pada sabtu (23/3/2024),” ucap Ketua Tim Hukum Ganjar – Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Todung mengatakan bahwa isi dan tuntutan dalam gugatan tersebut adalah meminta pasangan Prabowo – Gibran di diskualifikasi dan juga meminta meminta pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

“Pasangan Prabowo-Gibran sejak awal  melanggar ketentuan hukum yaitu polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres. Sebetulnya itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” ujar advokat senior ini seusai pendaftaran di Gedung MK.

Todung juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual Pilpres. Ia tidak memungkiri, dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Selain putusan 90, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos). Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, adanya temuan tentang kriminalisasi dan intimidasi kepala desa. “Kami ini sudah berkali kali ikut kampanye di daerah-daerah dan bertemu dengan kepala desa dan aktivis-aktivis disana, ditemukan banyak informasi tentang intimidasi dan kriminalisasi,” tegasnya.

Dugaan kecurangan lainnya diantaranya tentang penyalahgunaan IT KPU yakni di situs sirekap banyak terjadi penggelembungan suara bisa terjadi di website tersebut.

Baca juga :  PT CESA Sponsori Literasi FC Untuk Beri Literasi Tentang Olahraga

Ada lagi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah namun Todung  tidak ingin mengungkapkan itu semua dan saat ini biar lah MK yang menjadi penjaga konstitusi Republik Indonesia.

“Saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi,” sebutnya.

Diketahui, Gugatan PHPU yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Permohonan yang diajukan itu setebal 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran. (adi)

Share to

Related News

DPRD dan Pemkab Pasuruan Bahas 32 Usulan...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pasuruan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini te...

Pemuda Tani Jatim Study Ke Malaysia Pela...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPD Pemuda Tani Jawa Timur, Ghufron Ahmad Yani, melakukan studi...

Polemik Rencana Pembangunan Kawasan Real...

by Okt 13 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Polemik rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arju...

Euforianya Super League Bupati Cup 2025 ...

by Okt 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Cerita kemenangan dan semangat sportivitas dalam ajang sepak bola Bup...

PII Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Pem...

by Okt 10 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan menyatakan kesi...

Klinik Maheswari Husada Resmi Dibuka di ...

by Okt 03 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Kecamatan Pandaan kini memiliki pilihan baru dalam mendapatkan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top