Daniel Yulius Caesar • Mar 29 2026 • 22 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Profil Penulis Artikel : Beatricx Eliesabeth Staal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Permasalahan penyalahgunaan narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana seseorang yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi karena penyalahgunaan narkotika kembali tertangkap dalam perkara yang sama.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme penanganan terhadap penyalahguna yang kembali terlibat dalam kasus serupa, khususnya terkait kemungkinan pengajuan kembali Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Pertanyaan ini menjadi penting untuk dibahas mengingat kebijakan penanganan penyalahguna narkotika di Indonesia tidak hanya menitikberatkan pada pendekatan pemidanaan, tetapi juga pada pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi. Pendekatan ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ruang bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan dari ketergantungan.
Secara normatif, ketentuan mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu, Pasal 103 juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum narkotika di Indonesia tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan ruang bagi pendekatan pemulihan bagi individu yang mengalami ketergantungan.
Dalam proses penanganannya, aparat penegak hukum dapat mengajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur tim medis dan tim hukum yang bertugas melakukan analisis terhadap kondisi individu yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Hasil dari asesmen tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi mengenai langkah penanganan yang paling tepat, apakah melalui rehabilitasi atau melalui proses hukum pidana.
Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih muncul pertanyaan ketika seseorang yang pernah menjalani rehabilitasi kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Apakah individu tersebut masih dapat diajukan kembali ke dalam proses asesmen terpadu?
Apabila ditinjau dari ketentuan yang berlaku, tidak terdapat aturan yang secara tegas melarang pengajuan kembali Tim Asesmen Terpadu terhadap penyalahguna narkotika yang sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi. Dengan demikian, selama individu tersebut kembali terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan memenuhi kriteria sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan, proses asesmen terpadu pada prinsipnya masih dapat dilakukan.
Meski demikian, pengajuan kembali TAT tentu tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Tim Asesmen Terpadu tetap akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi medis maupun kondisi hukum individu tersebut. Beberapa aspek yang umumnya menjadi pertimbangan antara lain riwayat penyalahgunaan, tingkat ketergantungan, peran dalam tindak pidana narkotika, serta kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, dalam perkembangannya mekanisme asesmen dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika juga masih menjadi bahan pengkajian oleh pemerintah dan instansi terkait. Hal ini dapat dilihat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang salah satunya menyoroti penguatan pendekatan rehabilitasi serta mekanisme asesmen dalam penanganan penyalahguna narkotika. Dengan demikian, isu mengenai pengajuan kembali Tim Asesmen Terpadu pada dasarnya masih menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi yang sedang berlangsung.
Apabila dari hasil asesmen diketahui bahwa individu tersebut merupakan penyalahguna yang mengalami ketergantungan, maka rekomendasi rehabilitasi masih dapat diberikan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, maka proses hukum pidana tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan ini menunjukkan
bahwa kebijakan penanganan penyalahguna narkotika di Indonesia berupaya menyeimbangkan antara aspek penegakan hukum dan aspek kesehatan. Rehabilitasi dalam hal ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab hukum, melainkan sebagai upaya pemulihan bagi individu yang memang membutuhkan perawatan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengajuan kembali Tim Asesmen Terpadu (TAT) bagi penyalahguna narkotika yang pernah menjalani rehabilitasi pada prinsipnya masih dimungkinkan dalam praktik penegakan hukum.
Namun demikian, kejelasan mengenai pengaturan dan pedoman pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa penanganan penyalahguna narkotika tetap berorientasi pada pemulihan tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum.
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Opini : Margaretha Dyah Putri Pinileh Mahasiswa Fakultas Huk...
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Mahasiswa : Ghaudiazzahra Abiyyisyajidha Mahasiswa Fakultas Hukum Un...
Pasuruan, Jurnalgapi.id / Cempaka Foundation bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Progra...
Sub Kelompok KKN Untag Mojokerto | jurnalpagi.id Tim dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berha...
Penulis: Shenda Arnadia Larasati, Mahasiswa KKN R10 Desa Mojokembang Universitas 17 Agustus 1945 Sur...
Oleh Beatricx Eliesabeth S, Mahasiswa KKN R10 Desa Mojokembang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ...

No comments yet.