Pasuruan | jurnalpagi.id – Ratusan warga Lingkungan Parasan, Kelurahan Grati Tunon, Kecamatan Grati, menggelar unjuk rasa, setelah beberapa kali audensi dengan beberapa pihak belum menemui titik terang terkait hilangnya aset milik Kelurahan Grati Tunon.
Puncak kekesalan warga ini terjadi pada,Rabu,(23/10), siang, mereka menggelar unjuk rasa di jalan penghubung antar desa yang menjadi polemik antara warga dengan salah satu pengembang. Dengan puluhan poster yang berisikan protes kepada pihak Kelurahan setempat dan pengembang.
Suparman, warga Lingkungam Parasan, dihadapan Muspika Grati, saat audensi menyebut bahwa Aset yang hilang tersebut berupa tanah yang mengandung material memiliki nilai jual. Bukan itu saja Suparman menyampaikan kekesalannya pada Muspika karena Lurah Grati Tunon tidak hadirsaat audensi.
“Tanah itu bagi warga Parasan sangat berharga karena mempunyai nilai yang tinggi. Bisa untuk kesejahteraan lingkungan Parasan,” ucap Suparman.
Aset kelurahan tersebut memiliki panjang 650 meter dengan lebar 3,5 meter. Karena berupa gundukan, tanah tersebut memiliki ketinggian mulai dari 15 hingga 25 meter dengan estimasi mencapai 56.875 meter kubik. Tanah tersebut dikeruk dan dipindahkan ke lahan milik salah satu PT pengembang perumahan.
“Kami ingin agar aset Dusun Parasan dikembalikan sesuai buku trawangan Desa Kelurahan Grati Tunon, dan Pak Lurah harus bertanggung jawab. Pihak PT mengambil tanah itu atas izin siapa, siapa yang mengizinkan,” tegas Suparman yang juga keta RW ini.
Selain tidak bisa memenuhi tuntutan warga Parasan atas pengalihan material itu, pihak PT tidak bisa menunjukkan surat ijin kesepakatan. Pihak PT juga tidak bisa menunjukkan surat ijin pengupasan di waktu bulan Agustus lalu saat warga protes ke Lurah Grati Tunon.
Anehnya malah terbit surat ijin pengupasan pertanggal 07 September 2024 dilahan PT itu sendiri, bukan di lahan yang menjadi aset milik Kelurahan. Artinya tanah hasil kupasan hilang sebelum muncul ijin resmi.
Terpisah, Ridwan Opu selaku pendamping warga Lingkungan Parasan menyebut bahwa polemik ini terjadi karena ketidak profesionalan pemerintah Kelurahan juga Kecamatan.
“Karena kebijakan mereka lah yang merugikan warga. Karena dengan kebijakan mereka material tanah jalan aset dikeruk di jual sama PT,” terang Bang Opu sapaan akrabnya.
Bang Opu juga menyebut bahwa audensi kali ini merupakan audensi ketiga kalinya. Sebelumnya juga pernah perwakilan warga Parasan melakukan audensi dengan Kapolresta Pasuruan juga dengan Pj Bupati Andriyanto.
“Sama juga tidak ada titik temu. Intinya kita meminta pihak PT untuk menghentikan aktifitas pengupasannya. Harusnya pihak Pemkab Pasuruan yang kehilangan aset tapi kenapa mereka bungkam,” pungkas Bang Opu.(wan/adi)
No comments yet.