TERKINI

Wow ! Jual Beli Aset Kripto Akan Dikenakan Pajak

Apr 06 2022754 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan pemberlakukan pajak atas jual beli aset kripto.

Terdapat 2 (dua) jenis pajak yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif per 1 Mei 2022.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 33 aturan tersebut yang dikutip jurnalpagi.id, Rabu (6/4/2022).

Dalam Pasal 19  Peraturan Menteri ini disebutkan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang adalah penghasilan yang terutang PPh.

Penjual akan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final dipungut sebesar 0,2%.

Sedangkan untuk penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

“Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto,” tulis pasal 30 ayat (3). (dbs/jk/jmp)

Baca juga :  Widuri Lambang Kesetian Cinta
Share to

Related News

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman...

by Mei 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa ...

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Sosialisasi...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Pada hari ini Jumat, 08 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultas Hukum Univ...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Pr...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universit...

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Program Ker...

by Nov 16 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fa...

SSB Bintang Utama Lolos Babak 16 Besar P...

by Okt 25 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sekolah Sepak Bola (SSB) Bintang Utama Surabaya memastikan lolos ke babak 1...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top