TERKINI

Wow ! Jual Beli Aset Kripto Akan Dikenakan Pajak

Apr 06 2022925 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan pemberlakukan pajak atas jual beli aset kripto.

Terdapat 2 (dua) jenis pajak yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif per 1 Mei 2022.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 33 aturan tersebut yang dikutip jurnalpagi.id, Rabu (6/4/2022).

Dalam Pasal 19  Peraturan Menteri ini disebutkan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang adalah penghasilan yang terutang PPh.

Penjual akan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final dipungut sebesar 0,2%.

Sedangkan untuk penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

“Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto,” tulis pasal 30 ayat (3). (dbs/jk/jmp)

Baca juga :  Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Pohon di Lereng Gunung Welirang Demi Lestarinya Lingkungan
Share to

Related News

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan T...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan rel...

Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Poho...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh PT ...

Cegah Sejak Dini, BNNK Pasuruan dan Polr...

by Okt 29 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba terus digencarka...

Gempol FC Akan Hadapi Kejayan FC Pada La...

by Sep 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Salah satu official tim kesebelasan Gempol FC Jemik Sadiman memastika...

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman...

by Mei 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top