TERKINI

Wow ! Jual Beli Aset Kripto Akan Dikenakan Pajak

Apr 06 2022603 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan pemberlakukan pajak atas jual beli aset kripto.

Terdapat 2 (dua) jenis pajak yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif per 1 Mei 2022.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 33 aturan tersebut yang dikutip jurnalpagi.id, Rabu (6/4/2022).

Dalam Pasal 19  Peraturan Menteri ini disebutkan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang adalah penghasilan yang terutang PPh.

Penjual akan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final dipungut sebesar 0,2%.

Sedangkan untuk penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

“Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto,” tulis pasal 30 ayat (3). (dbs/jk/jmp)

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejaksaan Negeri Perak Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol 2023
Share to

Related News

Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejaksaan Ne...

by Jul 24 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Keja...

Ditengah Kesibukannya Menjadi Kajati Jat...

by Mei 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mia Amiati adalah Kajati perempuan pertama di Jawa Timur, selain sosoknya y...

IKA PMII UNMER Surabaya Memberi dukungan...

by Mei 17 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya, 17 Mei 2024 – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi...

Prabowo Gibran Unggul di Pasuruan, Rusdi...

by Feb 14 2024

Pasuruan – jurnalpagi.id | Tampak wajah – wajah kebahagiaan terpancar dari para relawan ...

PMII Surabaya Desak Satpol PP dan Bawasl...

by Nov 23 2023

Salah satu APS dan APK yang terpasang di Kota Surabaya

Keterangan Saksi Berbelit, Majelis Hakim...

by Nov 14 2023

Suasana sidang dengan agenda keterangan saksi dari Penggugat terkait sengketa pipa besi eks PT Freep...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top