Jakarta | JurnalPagi.id – Dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan pemberlakukan pajak atas jual beli aset kripto.
Terdapat 2 (dua) jenis pajak yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif per 1 Mei 2022.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 33 aturan tersebut yang dikutip jurnalpagi.id, Rabu (6/4/2022).
Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ini disebutkan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang adalah penghasilan yang terutang PPh.
Penjual akan dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final dipungut sebesar 0,2%.
Sedangkan untuk penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.
“Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto,” tulis pasal 30 ayat (3). (dbs/jk/jmp)
No comments yet.