TERKINI

15 Tahun Tanpa Kejelasan, Puluhan Pembeli Royal Business Ruko Tempuh Jalur Hukum

Okt 06 2025125 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Setelah menunggu selama 15 tahun tanpa kejelasan, puluhan pembeli proyek Royal Business Ruko yang dikembangkan PT Sipoa akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pengembang tersebut ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 52/PDT-Sus/2025/PN Niaga Sby itu diajukan karena para korban menilai PT Sipoa gagal memenuhi kewajiban terhadap konsumen dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian.

Sidang pembuktian perkara PKPU digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan bukti dan keterangan dari pihak pemohon. Sekitar 45 perwakilan korban hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.

“Sudah terlalu lama kami menunggu janji-janji yang tak pernah ditepati,” ujar salah satu perwakilan korban seusai persidangan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Sobur, menjelaskan bahwa langkah PKPU diambil untuk memastikan seluruh tagihan korban dapat diverifikasi secara hukum. “Semua data kerugian akan kami serahkan kepada kurator jika permohonan PKPU dikabulkan,” kata Sobur.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah proyek Royal Business Ruko di kawasan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang sejak awal dijanjikan sebagai kawasan bisnis modern. Namun, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Para korban menilai PT Sipoa tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Perusahaan disebut kerap absen dalam persidangan dan tidak pernah memberikan tanggapan terhadap keluhan pembeli unit. Mereka berharap majelis hakim segera menetapkan status PKPU agar proses hukum dapat berjalan transparan melalui kurator yang akan menginventarisasi aset dan kewajiban perusahaan.

Jika permohonan PKPU dikabulkan, para korban berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan pengembalian hak yang telah mereka bayarkan sejak 15 tahun lalu.

Share to

Related News

Berkat Program 10 Ribu CCTV, Polisi Aman...

by Nov 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian u...

GM FKPPI Pasuruan Laporkan Politisi PDI ...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Pasuruan resmi melaporkan anggota DPR ...

Detik.com Beri Penghargaan Anugerah Figu...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, suara k...

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top