TERKINI

15 Tahun Tanpa Kejelasan, Puluhan Pembeli Royal Business Ruko Tempuh Jalur Hukum

Okt 06 2025283 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Setelah menunggu selama 15 tahun tanpa kejelasan, puluhan pembeli proyek Royal Business Ruko yang dikembangkan PT Sipoa akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pengembang tersebut ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 52/PDT-Sus/2025/PN Niaga Sby itu diajukan karena para korban menilai PT Sipoa gagal memenuhi kewajiban terhadap konsumen dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian.

Sidang pembuktian perkara PKPU digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan bukti dan keterangan dari pihak pemohon. Sekitar 45 perwakilan korban hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.

“Sudah terlalu lama kami menunggu janji-janji yang tak pernah ditepati,” ujar salah satu perwakilan korban seusai persidangan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Sobur, menjelaskan bahwa langkah PKPU diambil untuk memastikan seluruh tagihan korban dapat diverifikasi secara hukum. “Semua data kerugian akan kami serahkan kepada kurator jika permohonan PKPU dikabulkan,” kata Sobur.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah proyek Royal Business Ruko di kawasan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang sejak awal dijanjikan sebagai kawasan bisnis modern. Namun, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Para korban menilai PT Sipoa tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Perusahaan disebut kerap absen dalam persidangan dan tidak pernah memberikan tanggapan terhadap keluhan pembeli unit. Mereka berharap majelis hakim segera menetapkan status PKPU agar proses hukum dapat berjalan transparan melalui kurator yang akan menginventarisasi aset dan kewajiban perusahaan.

Jika permohonan PKPU dikabulkan, para korban berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan pengembalian hak yang telah mereka bayarkan sejak 15 tahun lalu.

Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top