TERKINI

15 Tahun Tanpa Kejelasan, Puluhan Pembeli Royal Business Ruko Tempuh Jalur Hukum

Okt 06 2025242 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Setelah menunggu selama 15 tahun tanpa kejelasan, puluhan pembeli proyek Royal Business Ruko yang dikembangkan PT Sipoa akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pengembang tersebut ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 52/PDT-Sus/2025/PN Niaga Sby itu diajukan karena para korban menilai PT Sipoa gagal memenuhi kewajiban terhadap konsumen dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian.

Sidang pembuktian perkara PKPU digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan bukti dan keterangan dari pihak pemohon. Sekitar 45 perwakilan korban hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.

“Sudah terlalu lama kami menunggu janji-janji yang tak pernah ditepati,” ujar salah satu perwakilan korban seusai persidangan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Sobur, menjelaskan bahwa langkah PKPU diambil untuk memastikan seluruh tagihan korban dapat diverifikasi secara hukum. “Semua data kerugian akan kami serahkan kepada kurator jika permohonan PKPU dikabulkan,” kata Sobur.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah proyek Royal Business Ruko di kawasan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang sejak awal dijanjikan sebagai kawasan bisnis modern. Namun, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Para korban menilai PT Sipoa tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Perusahaan disebut kerap absen dalam persidangan dan tidak pernah memberikan tanggapan terhadap keluhan pembeli unit. Mereka berharap majelis hakim segera menetapkan status PKPU agar proses hukum dapat berjalan transparan melalui kurator yang akan menginventarisasi aset dan kewajiban perusahaan.

Jika permohonan PKPU dikabulkan, para korban berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan pengembalian hak yang telah mereka bayarkan sejak 15 tahun lalu.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top