JurnalPagi.id – Petisi Rakyat Papua (PRP) menyampaikan 18 poin yang menjadi tuntutan dalam aksi demo besar-besaran di Kota Jayapura pada Jumat (1/4/2022).
Petisi Rakyat Papua (PRP) menyampaikan 18 poin yang menjadi tuntutan dalam aksi demo besar-besaran di Kota Jayapura pada Jumat (1/4/2022).
Ribuan massa menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) serta kue bernama Otonomi Khusus (Otsus) Papua uang telah bergulir 20 tahun pertama.
“Ada 18 poin yang kemarin dibacakan saat demonstrasi di dua titik Kota Jayapura, yakni di jalan naik Buper dan bundaran Abepura,” kata Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda kepada jurnalpagi.id Sabtu (2/4/2022).
Menurutnya, akibat segala kebijakan Jakarta, maka akan berdampak pada ancaman genosida, ekosida, dan etosida di Papua.
“Kami yang tergabung dalam petisi rakyat Papua menyatakan sikap tegas dengan 18 poin, untuk menolak segala bentuk hal yang dilakukan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Berikut 18 poin pernyataan sikap petisi rakyat Papua.
Hentikan praktek pelaksanaan Otonomi Khusus tahap II dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021
Hentikan produk hukum pemekaran yang dipaksakan atas nama pembangunan dan kesetaraan kesejahteraan terhadap orang Papua.
Berikan akses internasional, wartawan independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua
Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor nomor 21 tahun 2001.
Hentikan rencana pemekaran provinsi di tanah Papua yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua.
Tarik militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua.
Meminta akses palang merah internasional untuk pelayanan kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
Elit politik Papua stop mengatasnamakan rakyat Papua, mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan politik di tanah Papua tanpa syarat.Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
Presiden Republik Indonesia beserta kabinetnya hentikan rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.
Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua, komisi tinggi HAM PBB, pelapor khusus tentang pengungsi, anggota kongres, wartawan akademisi internasional, LSM internasional.
Mendesak komunitas internasional; Uni Eropa, Amerika, Australia, Selandia Baru dan negara-negara Asean, China, Internasional Money Fund (IMF), World Bank untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua yang berdampak pada genosida, etnosida, dan ekosida terhadap bangsa Papua.
Tutup semua perusahaan asing di seluruh tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, dan Blok Wabu.
Kami bangsa Papua bersama saudara Hariz Azhar dan Fathia, hentikan kriminalisasi hukum, teror dan intimidasi terhadap pembela HAM bangsa Papua di Indonesia.
Mendukung perjuangan rakyat di Wadas Purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek Bendungan Bener.
Hentikan uji coba nuklir di pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zealand dan Australia. (JPM)
No comments yet.