TERKINI

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep Mohammad Yasin Bantah Lakukan Pemukulan

Jun 12 2025151 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad Yasien mengalamj luka dan pingsan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pangadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/6/2025).

Ketiga terdakwa itu adalah Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway dan Ade Ardianto Suroso.

Sejak awal diperiksa oleh Jaksa hingga berakhirnya persidangan, ketiga terdakwa menolak mengakui telah memukuli dan menendang pengacara Tjejep Mohammad Yasien sewaktu di depot nasi goreng ZHAANG Jalan Griya Kebraon, Surabaya pada Senin 13 Januari 2025 lalu.

Demikian pula, setelah dicecar oleh ketua majelis hakim Jahoras Siringgo-ringgo dengan ancaman akan diberikan vonis yang tinggi apabila dalam bukti CCTV terlihat mereka melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban Tjejep Mohammad Yasien.

Ketiga terdakwa tetap mengaku tidak pernah memukul dan menendang korban seperti yang ada dalam surat dakwaan Jaksa maupun di CCTV.

“Terus apa yang kalian lakukan terhadap pengacara Tjejep,?. Kekerasan fisik. Saya minta kejujuran kalian,” tanya hakim Siringo-Ringgo kepada ketiga terdakwa.

“Saya hanya mendorong saja,!” Jawab terdakwa Amo Ateng.

Mendorong kedepan apa ke belakang? kejar hakim Siringgo-Ringgo.

“Saya dalam posisi berhadapan-hadapan mendorong saja, menyuruh Pak Tjejep duduk

Selain itu, apakah kalian melakukan perbuatan lain misalnya melakukan pemukulan atau menampar atau menendang? Tanya ketua majelis hakim

“Tidak ada sama sekali yang mulia,” tegas terdakwa Amo Ateng.

Yang dilakukan Rionaldo apa? Apa yang dilakukan terhadap Tjejep. Tanya hakim Siringgo-Ringgo

“Yang saya lakukan cuma menekan pundak Pak Tjejep menyuruh duduk di kursi,” jawab terdakwa Rionaldo.

Jadi tidak ada pemukulan terhadap Tjejep, berarti itu ya keterangan kamu

Terus Ade Ardianto, Apa yang kalian lakukan terhadap Tjejep?

“Menahan juga,!” Jawab terdakwa Ade Ardianto.

Jadi setiap orang masing-masing menahan Tjejep. Kenapa beda-beda? telisik ketua majelis hakim.

“Ya. Sebab Pak Tjejep waktu itu berputar-putar sewaktu disuruh duduk oleh Kakan Nikson,” jawab terdakwa Amo Ateng

Baik, kalau begitu siapa yang melakukan pemukulan terhadap Tjejep sehingga Tjejep mengalami luka,? Selain kalian bertiga. Tanya hakim Siringgo-Ringgo.

“Tidak tahu Pak Hakim,!” jawab Amo Ateng.

Yang melempar kursi siapa? Tanya ketua majelis hakim

“Limbong,” jawab Amo Ateng.

Saat menahan Tjejep, kamu dalam keadaan emosi apa tidak? desak hakim anggota Made Yuliada kepada ketiga terdakwa.

“Ya Yang mulia, tapi kami tidak kalau melakukan pemukulan”. Jawab terdakwa Amo Ateng.

Terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, ketiga terdakwa menampiknya. Para terdakwa mengaku dipaksa oleh penyidik untuk menandatangani BAP.

“Dipaksa penyidik,” jawab para terdakwa bergantian.

Cara memaksanya bagaimana? Tanya hakim anggota Erly Soelistyarini.

“Saya dipukul pakai HP. Jawab terdakwa Rionaldo.

Apakah ada bentuk kekerasan lainnya selain di pukul pakai HP. Ada ancaman apalagi dari penyidik? Kejar hakim Erly.

“Tidak ada” jawab terdakwa Amo Ateng.

Terus pada saat kamu diperiksa. Siapa yang menguraikan kejadian itu? Kamu apa penyidik,” tanya hakim anggota Erly.

“Penyidiknya,” jawab terdakwa Rionaldo.

Karena seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa bertolak belakang dengan isi BAP. Majelis hakim pun memutuskan untuk mendatangkan saksi verbalisan dan saksi a de charge dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya, tiga penagih utang dari Bank BNI yaitu Amo Juliando Oratmangun alias Amo Ateng, Rionaldo Dannelo Korway dan Ade Ardianto didakwa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP setelah bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan saksi Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien mengalami luka.

Share to

Related News

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Pengeroyokan S...

by Jul 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 b...

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keb...

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musna...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-b...

Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebag...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua perkara perdata yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, t...

Terdapat Jaminan, Hakim Kabulkan Penangg...

by Jul 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan...

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pasutri Lap...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Puspo, Aiptu Rudi dan i...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top