Surabaya | jurnalpagi.id
Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad Yasien mengalamj luka dan pingsan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pangadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/6/2025).
Ketiga terdakwa itu adalah Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway dan Ade Ardianto Suroso.
Sejak awal diperiksa oleh Jaksa hingga berakhirnya persidangan, ketiga terdakwa menolak mengakui telah memukuli dan menendang pengacara Tjejep Mohammad Yasien sewaktu di depot nasi goreng ZHAANG Jalan Griya Kebraon, Surabaya pada Senin 13 Januari 2025 lalu.
Demikian pula, setelah dicecar oleh ketua majelis hakim Jahoras Siringgo-ringgo dengan ancaman akan diberikan vonis yang tinggi apabila dalam bukti CCTV terlihat mereka melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban Tjejep Mohammad Yasien.
Ketiga terdakwa tetap mengaku tidak pernah memukul dan menendang korban seperti yang ada dalam surat dakwaan Jaksa maupun di CCTV.
“Terus apa yang kalian lakukan terhadap pengacara Tjejep,?. Kekerasan fisik. Saya minta kejujuran kalian,” tanya hakim Siringo-Ringgo kepada ketiga terdakwa.
“Saya hanya mendorong saja,!” Jawab terdakwa Amo Ateng.
Mendorong kedepan apa ke belakang? kejar hakim Siringgo-Ringgo.
“Saya dalam posisi berhadapan-hadapan mendorong saja, menyuruh Pak Tjejep duduk
Selain itu, apakah kalian melakukan perbuatan lain misalnya melakukan pemukulan atau menampar atau menendang? Tanya ketua majelis hakim
“Tidak ada sama sekali yang mulia,” tegas terdakwa Amo Ateng.
Yang dilakukan Rionaldo apa? Apa yang dilakukan terhadap Tjejep. Tanya hakim Siringgo-Ringgo
“Yang saya lakukan cuma menekan pundak Pak Tjejep menyuruh duduk di kursi,” jawab terdakwa Rionaldo.
Jadi tidak ada pemukulan terhadap Tjejep, berarti itu ya keterangan kamu
Terus Ade Ardianto, Apa yang kalian lakukan terhadap Tjejep?
“Menahan juga,!” Jawab terdakwa Ade Ardianto.
Jadi setiap orang masing-masing menahan Tjejep. Kenapa beda-beda? telisik ketua majelis hakim.
“Ya. Sebab Pak Tjejep waktu itu berputar-putar sewaktu disuruh duduk oleh Kakan Nikson,” jawab terdakwa Amo Ateng
Baik, kalau begitu siapa yang melakukan pemukulan terhadap Tjejep sehingga Tjejep mengalami luka,? Selain kalian bertiga. Tanya hakim Siringgo-Ringgo.
“Tidak tahu Pak Hakim,!” jawab Amo Ateng.
Yang melempar kursi siapa? Tanya ketua majelis hakim
“Limbong,” jawab Amo Ateng.
Saat menahan Tjejep, kamu dalam keadaan emosi apa tidak? desak hakim anggota Made Yuliada kepada ketiga terdakwa.
“Ya Yang mulia, tapi kami tidak kalau melakukan pemukulan”. Jawab terdakwa Amo Ateng.
Terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, ketiga terdakwa menampiknya. Para terdakwa mengaku dipaksa oleh penyidik untuk menandatangani BAP.
“Dipaksa penyidik,” jawab para terdakwa bergantian.
Cara memaksanya bagaimana? Tanya hakim anggota Erly Soelistyarini.
“Saya dipukul pakai HP. Jawab terdakwa Rionaldo.
Apakah ada bentuk kekerasan lainnya selain di pukul pakai HP. Ada ancaman apalagi dari penyidik? Kejar hakim Erly.
“Tidak ada” jawab terdakwa Amo Ateng.
Terus pada saat kamu diperiksa. Siapa yang menguraikan kejadian itu? Kamu apa penyidik,” tanya hakim anggota Erly.
“Penyidiknya,” jawab terdakwa Rionaldo.
Karena seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa bertolak belakang dengan isi BAP. Majelis hakim pun memutuskan untuk mendatangkan saksi verbalisan dan saksi a de charge dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, tiga penagih utang dari Bank BNI yaitu Amo Juliando Oratmangun alias Amo Ateng, Rionaldo Dannelo Korway dan Ade Ardianto didakwa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP setelah bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan saksi Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien mengalami luka.
No comments yet.