TERKINI

Permudah Layanan Paspor, LBH Peradi Malang Raya Sosialisasikan E-Paspor

Jul 10 2025614 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Sosialisasi keimigrasian yang mencakup bidang pelayanan, informasi, dan regulasi telak dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya pada Kamis, (10/07), bertempat di hotel Assent Pasuruan.

Erwin Indra Prasetya, Ketua Peradi Malang Raya, pada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri.

Banyak WNI mengalami kesulitan atau belum mengetahui cara kepengurusan atau perpanjangan paspor. Oleh sebab itu, Peradi Malang Raya bekerja sama dengan pihak Keimigrasian guna menemukan solusi tepat untuk mempermudah proses kepengurusan atau perpanjangan paspor tersebut.

“Kami bekerja sama dengan keimigrasian untuk mensosialisan kepada masyarakat agar mudah dalam segala bentuk kepengurusan paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri atau sedang bekerja di luar negeri,” terang Erwin disela acara.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak keimigrasian yang diwakili Anggoro Wijayanto, menjelaskan bahwa keimigrasian telah meluncurkan inovasi terbarunya dengan layanan berupa E-Paspor. Dimana inovasi layanan tersebut semakin mempermudah masyarakat untuk kepengurusan paspor.

Perlu diketahui bahwa E-Paspor memiliki keunggulan dibandingkan paspor konvensional. Paspor elektronik ini, terang Anggoro, dapat digunakan untuk kunjungan ke berbagai negara.

Bahkan E-Paspor memilik masa aktif yang lebih panjang hingga 10 tahun. Masa aktif 10 tahun ini berlaku bagi pemohon yang usianya 18 tahun ke atas. Untuk pemohon yang usianya kurang dari 18 tahun memiliki masa aktif 5 tahun

“Jadi E-paspor ini banyak kelebihannya. Kalau dulu misalkan paspor umrah atau haji, tidak bisa dibuat kunjungan ke negara selain Saudi Arabia. Tapi sekarang bisa ke berbagai negara dan masa berlakunya juga bisa lebih panjang,” pungkasnya. (Wan/adi)

Share to

Related News

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top