TERKINI

Permudah Layanan Paspor, LBH Peradi Malang Raya Sosialisasikan E-Paspor

Jul 10 2025578 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Sosialisasi keimigrasian yang mencakup bidang pelayanan, informasi, dan regulasi telak dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya pada Kamis, (10/07), bertempat di hotel Assent Pasuruan.

Erwin Indra Prasetya, Ketua Peradi Malang Raya, pada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri.

Banyak WNI mengalami kesulitan atau belum mengetahui cara kepengurusan atau perpanjangan paspor. Oleh sebab itu, Peradi Malang Raya bekerja sama dengan pihak Keimigrasian guna menemukan solusi tepat untuk mempermudah proses kepengurusan atau perpanjangan paspor tersebut.

“Kami bekerja sama dengan keimigrasian untuk mensosialisan kepada masyarakat agar mudah dalam segala bentuk kepengurusan paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri atau sedang bekerja di luar negeri,” terang Erwin disela acara.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak keimigrasian yang diwakili Anggoro Wijayanto, menjelaskan bahwa keimigrasian telah meluncurkan inovasi terbarunya dengan layanan berupa E-Paspor. Dimana inovasi layanan tersebut semakin mempermudah masyarakat untuk kepengurusan paspor.

Perlu diketahui bahwa E-Paspor memiliki keunggulan dibandingkan paspor konvensional. Paspor elektronik ini, terang Anggoro, dapat digunakan untuk kunjungan ke berbagai negara.

Bahkan E-Paspor memilik masa aktif yang lebih panjang hingga 10 tahun. Masa aktif 10 tahun ini berlaku bagi pemohon yang usianya 18 tahun ke atas. Untuk pemohon yang usianya kurang dari 18 tahun memiliki masa aktif 5 tahun

“Jadi E-paspor ini banyak kelebihannya. Kalau dulu misalkan paspor umrah atau haji, tidak bisa dibuat kunjungan ke negara selain Saudi Arabia. Tapi sekarang bisa ke berbagai negara dan masa berlakunya juga bisa lebih panjang,” pungkasnya. (Wan/adi)

Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top