TERKINI

Ironis! Hadir sebagai Saksi, Penyidik Malah Mengaku Saksi-saksi di BAP Tidak Mengetahui Pasti Identitas Mobil yang Digelapkan

Jul 30 2025215 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi – Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anak pemilik bengkel Brama Motor, Hendra Naddy Kurniawan atau Koh Han akhirnya terungkap, Senin (28/7/2025).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan atau saksi penyidik, Aiptu Yudi anggota Polsek Pohjentrek dihadirkan. Dia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.

Baik dari Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa. Dalam keterangannya di sidang, saksi penyidik mengaku bahwa proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka Koh Han sudah sesuai dengan SOP.

Menurut saksi, kasus ini berjalan cukup lama hampir dua tahun. Proses penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan setelah ada laporan dari korban bahwa mobilnya yang diservis di bengkel itu hilang dengan menyerahkan bukti, seperti kwitansi pembelian, BPKB, STNK dan lainnya.

Hanya saja, saat dikonfirmasi terkait keterangan korban dan para saksi yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), saksi penyidik mengakui kalau saksi – saksi tidak mengetahui pasti identitas mobil yang diduga digelapkan.

“Kami bacakan ciri – ciri atau identitas mobil yang diduga digelapkan itu mulai warna, jenis kendaraannya, merknya, termasuk nomor rangka, nomor mesinnya, kemudian para saksi membenarkan,” kata saksi penyidik.

Dalam persidangan sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui nomor rangka dan nomor mesin mobil itu. Padahal, dua saksi diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang mereka ini adalah korban.

Mereka adalah Herianto dan istrinya Siti Hanifa. Dua saksi lainnya adalah Rohim, saksi yang sempat disuruh korban mengantar aki dan Abbas calon pembeli mobil yang hilang. 

Keempat saksi sama – sama tidak mengetahui detail nomor rangka ataupun nomor mesin mobil yang diduga digelapkan terdakwa. Padahal, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi, keempatnya menyebut jelas.

Saksi penyidik juga mengaku tidak melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan mobil tersebut. Dia berdalih hanya mengecek STNK dan BPKB serta kwitansi jual beli dari Haji Taufik ke korban atau Herianto. 

“Kami tidak mengecek sampai ke perusahaan,” katanya dihadapan sidang. Dalam kasus ini, surat – surat mobil itu masih atas nama PT Philip Morris. Namun, penyidik tidak memeriksa perusahaan sebagai pemilik sah mobil tersebut.

“Dasar kami hanya pernyataan dan keterangan dari ahli yang menyebutkan bahwa siapa yang memegang STNK dan BPKB itu dianggap sebagai pemilik mobil sah. Dalam perkara ini, korban memegang semuanya,” paparnya.

Saksi penyidik juga tidak memeriksa keaslian kwitansi jual beli tersebut. Sebab, salah satu pihak yang berkaitan dalam jual beli itu sudah meninggal dunia. Saksi penyidik juga tidak mengetahui foto mobil yang diserahkan oleh korban itu asli, benar mobil milik korban yang hilang atau bukan.

“Kami hanya menerima foto dari korban yang mulia,” katanya lantang. 

Penasehat Hukum terdakwa Wiwik Tri Haryati mengatakan, kesaksian saksi penyidik dalam sidang ini menguatkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penegakan hukum yang menyeret kliennya ini.

Disampaikan dia, penegakan hukum tidak boleh dilakukan serampangan karena ini menyangkut hak – hak seseorang. Maka, semuanya harus dilakukan secara hati – hati dan teliti, jangan sembrono.

Baca juga :  Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaan Oleh Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Layak Mendapat Restitusi

“Pertama soal pernyataan saksi yang menyebutkan dalam BAP jelas identitas dan ciri – ciri mobil yang hilang lengkap dengan nomor rangka serta nomor mesinnya, ternyata itu bukan pernyataan langsung saksi melainkan dijelaskan oleh penyidik lebih dulu dan saksi baru memberikan jawaban itu benar,” paparnya.

Menurut Wiwik, hal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang penyidik. Ia menilai, penyidik harus bersikap profesional, tidak boleh mengarahkan dalam proses itu. Apa yang disampaikan saksi ditulis apa adanya, tidak boleh diarahkan atau digiring.

Dia juga menyayangkan langkah kepolisian yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap PT Philip Morris. Wiwik menilai, dalam kasus ini, pihak perusahaan seharusnya dimintai keterangan untuk membuktikkan bahwa kendaraan itu benar milik perusahaan yang sudah dilepas atau dijual.

“Sampai hari ini, tidak ada barang bukti adanya pelepasan aset berupa mobil dari perusahaan. Jadi, seharusnya penyidik jeli melihat konstruksi perkara ini, sehingga tidak sampai terjadi pihak yang seharusnya dimintai keterangan tapi terlewat tidak dimintai keterangan,” paparnya.

Di sisi lain, kata dia, penyidik juga seharusnya mengecek keaslian tanda tangan atau tulisan yang ada di dalam kwitansi itu agar bisa dipastikan benar atau tidak apa yang tertulis dalam kwitansi milik korban atau bukan.

Wiwik juga mengaku heran dengan kwitansi jual beli mobil yang dibuat tahun 2020 tapi sudah menggunakan materai Rp 10.000. Menurutnya, ini tidak wajar, karena materai Rp 10.000 resmi berlaku per 1 Januari 2021 tapi tahun 2020 sudah digunakan. Sedangkan di tahun itu, materai yang berlaku masih Rp 3.000 dan Rp 6.000.

“Kejanggalan – kejanggalan ini nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan. Mudah – mudahan, ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keadilan. Karena dalam kasus ini, klien kami tidak ada niat dan maksud menggelapkan mobil itu seperti yang dituduhkan korban,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula Mei 2022. Saat itu, Herianto menyerahkan mobilnya, Ssangyong SG-320, ke bengkel BRAMA MOTOR milik ibu terdakwa, dengan maksud untuk diperbaiki karena mobil dalam kondisi rusak.

Mobil itu dibeli dari Moch. Taufik sejak tahun 2020. Namun, selama dua tahun, mobil kerap bermasalah. Akhirnya dibawal ke bengkel BRAMA MOTOR setelah sebelumnya berkonsultasi langsung dengan terdakwa Koh Han.

Namun belakangan, mobil tersebut justru berpindah tangan secara ilegal. Pada tanggal 16 Mei 2022, mobil diambil oleh Agoes Tjandra Wah Oedi (DPO) dengan membawa fotokopi KTP dan BPKB serta uang sebesar Rp1,5 juta ke terdakwa. 

Mobil diserahkan terdakwa ke Agoes karena menunjukkan fotokopi BPKB dan KTP. Saat itu, DPO mengaku mendapat perintah dari Moch Taufik, pemilik mobil ini sebelumnya. Karena dokumennya lengkap, diserahkan mobil itu.

Hanya saja, korban baru mengetahui bahwa mobilnya telah hilang pada Januari 2023, saat hendak menjual kendaraan tersebut kepada calon pembeli. Korban mengaku tidak mengetahui kalau mobil itu sudah berpindah tangan. (wan)

Share to

Related News

Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakw...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Wel...

Suwanto Hilangkan Nyawa Tjan Melani Tjan...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Suwanto bin Mrakih, pengemudi truk sampa menjalani sidang pemeriksaan terda...

Sidang Sengketa Saham Dharma Nyata Press...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idSidang lanjutan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press antara Nany...

Direktur PT Standar Beton Indonesia H. B...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idPerkara pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang...

Hakim Jatuhkan Vonis 24 Bulan Terhadap 2...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua t...

Kuasa Hukum PT Conblock Sebut Jabatan Di...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan sengketa kepemilikan senjata api (senpi) Glock 43 kaliber 32 an...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top