TERKINI

Sengketa Sardo Pandaan Berlanjut, Saksi Sumpah Novum di Laporkan Tatik ke Polisi

Feb 06 2026472 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Perebutan aset Sardo Swalayan semakin meruncing setelah pihak Tatik Suwartiatun resmi mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang PK di pengadilan Bangil beberapa waktu lalu.

Laporan i dilayangkan karena saksi yang bernama Wahyu Han Esbandi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penemuan bukti baru atau novum.

Saat sumpah persidangan saksi mengklaim menemukan dokumen penting di bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada akhir tahun 2025 sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali.

Namun, pihak termohon meyakini bahwa dokumen yang disebut sebagai novum tersebut sebenarnya sudah pernah digunakan dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri jauh sebelum sidang berlangsung.

“Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa keterangan itu tidak benar, jika tetap dipergunakan maka kami laporkan ke Polda Jatim,” ujar Helly, Kuasa Hukum Tatik Suwartiatun, Kamis (6/2).

Kejanggalan juga muncul saat Tatik dan tim hukumnya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bangil mengenai agenda sidang sumpah tersebut. Secara kebetulan, mereka mengetahui adanya persidangan saat sedang berada di kantor pengadilan untuk urusan administrasi lain hingga akhirnya memutuskan untuk memantau jalannya sidang.

Selaku kuasa hukum, Helly l melayangkan protes keras kepada majelis hakim karena merasa kliennya sebagai pihak termohon sengaja tidak dilibatkan dalam proses verifikasi novum tersebut. Adu argumen pun terjadi di ruang sidang setelah kuasa hukum melihat adanya ketidaksinkronan data antara fakta hukum di lapangan dengan pengakuan saksi.

“Hakim sempat menyampaikan jika memang keterangan tersebut adalah palsu, silakan dilaporkan secara pidana,” tambah Helly menirukan instruksi majelis hakim saat itu.

Didampingi tim hukumnya, Tatik mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP. Pihaknya membawa bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK.

Baca juga :  MA Kuatkan Putusan PN Gresik, Haji Subianto Budiman Bersyukur Mendapat Vonis Bebas

Laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak memanipulasi keterangan dalam proses peradilan sengketa aset yang sedang berjalan. Serta memastikan integritas hukum tetap terjaga di wilayah Pasuruan dengan masuknya laporan kesaksian palsu yang sudah memasuki tahap penanganan oleh pihak berwaji . (Wan/Adi)

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top