TERKINI

Sengketa Sardo Pandaan Berlanjut, Saksi Sumpah Novum di Laporkan Tatik ke Polisi

• Feb 06 2026 • 690 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Perebutan aset Sardo Swalayan semakin meruncing setelah pihak Tatik Suwartiatun resmi mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang PK di pengadilan Bangil beberapa waktu lalu.

Laporan i dilayangkan karena saksi yang bernama Wahyu Han Esbandi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penemuan bukti baru atau novum.

Saat sumpah persidangan saksi mengklaim menemukan dokumen penting di bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada akhir tahun 2025 sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali.

Namun, pihak termohon meyakini bahwa dokumen yang disebut sebagai novum tersebut sebenarnya sudah pernah digunakan dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri jauh sebelum sidang berlangsung.

“Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa keterangan itu tidak benar, jika tetap dipergunakan maka kami laporkan ke Polda Jatim,” ujar Helly, Kuasa Hukum Tatik Suwartiatun, Kamis (6/2).

Kejanggalan juga muncul saat Tatik dan tim hukumnya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bangil mengenai agenda sidang sumpah tersebut. Secara kebetulan, mereka mengetahui adanya persidangan saat sedang berada di kantor pengadilan untuk urusan administrasi lain hingga akhirnya memutuskan untuk memantau jalannya sidang.

Selaku kuasa hukum, Helly l melayangkan protes keras kepada majelis hakim karena merasa kliennya sebagai pihak termohon sengaja tidak dilibatkan dalam proses verifikasi novum tersebut. Adu argumen pun terjadi di ruang sidang setelah kuasa hukum melihat adanya ketidaksinkronan data antara fakta hukum di lapangan dengan pengakuan saksi.

“Hakim sempat menyampaikan jika memang keterangan tersebut adalah palsu, silakan dilaporkan secara pidana,” tambah Helly menirukan instruksi majelis hakim saat itu.

Didampingi tim hukumnya, Tatik mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP. Pihaknya membawa bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK.

Baca juga :  Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengacu Pada Yurisprudensi MA Nomor 663 Tahun 1971

Laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak memanipulasi keterangan dalam proses peradilan sengketa aset yang sedang berjalan. Serta memastikan integritas hukum tetap terjaga di wilayah Pasuruan dengan masuknya laporan kesaksian palsu yang sudah memasuki tahap penanganan oleh pihak berwaji . (Wan/Adi)

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top