TERKINI

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 Miliar, Tiga Pejabat Pelindo Jalani Sidang Dakwaan

Apr 01 2026406 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 yang menjerat tiga pejabat Pelindo digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).

Selain tiga pejabat Pelindo, turut disidang juga tiga pejabat APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa jajaran Pelindo 3 melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan peran sesuai aturan. Pengerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak dimiliki.

JPU juga menilai terdapat penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk hanya dengan dalih sebagai perusahaan terafiliasi. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Selain itu, Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan dan tanpa perhitungan engineering.

Dakwaan juga menyoroti peran pejabat APBS. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Sementara Firmansyah menyetujui penggunaan angka tersebut dalam penawaran resmi.

Meski pekerjaan pengerukan dialihkan seluruhnya ke PT SAI dan PT Rukindo, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Periode Dugaan Tindak Pidana dan Dasar Penahanan

Baca juga :  Majelis Hakim Peringatkan Apabila Yenny Widya Direktur PT. Sapta Permata Tidak Hadir Dalam Persidangan Maka Gugatan Harus Dicabut

JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024, di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya. Keenamnya sebelumnya telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya dalam persidangan.

Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik dan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026.

Usai sidang, kuasa hukum para Terdakwa yakni Sudiman Sidabukke mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa tersebut.

Ada beberapa point dakwaan Jaksa yang menurut Sidabukke tidak sesuai dengan syarat formil.

” Jadi kita punya hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Dalam sidang berikutnya kita akan ajukan eksepsi,” ujar Sidabukke.

Share to

Related News

Boklay Tersudutkan Usai Erwind Hartanto ...

by Agu 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter ...

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top