TERKINI

Peter Saleh Santoso Mengaku Bukan Advokat, Tetapi Buat Surat Kuasa Sebagai Kuasa Hukum

Agu 20 202623 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter Saleh Santoso alias Boklay terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eduard menilai terdapat kontradiksi antara pengakuan Boklay yang menyebut dirinya bukan advokat dengan sejumlah dokumen yang justru ditandatangani sendiri. Salah satunya, perjanjian yang secara eksplisit menggunakan istilah ‘jasa advokat’.

“Jelas ada perbuatan melawan hukum. Semula dia tidak mengaku sebagai advokat, namun secara eksplisit dia menandatangani perjanjian yang bertuliskan ‘jasa advokat’,” ujar Eduard, Selasa (19/8/2026).

Menurut Eduard, penggunaan istilah tersebut berpotensi membuat kliennya sebagai masyarakat awam menganggap Boklay memiliki kapasitas sebagai advokat. Kondisi itulah, kata dia, menjadi salah satu alasan kliennya mengeluarkan biaya atas jasa yang ditawarkan.

Tak berhenti pada perjanjian jasa advokat, Eduard juga menyoroti surat kuasa khusus yang menyebut Boklay bertindak sebagai ‘kuasa hukum’.

“Kalau dia bukan advokat, tidak boleh menulis dan bertindak sebagai kuasa hukum. Kalau itu sekadar surat kuasa pengurusan administrasi, istilahnya tidak boleh kuasa hukum. Ini sengaja dibuat membingungkan, seolah-olah dia berwenang,” tegasnya.

Klaim Korban Lain

Eduard mengungkap pihaknya juga menemukan dugaan korban lain yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia menduga terdapat pola serupa, yakni pembayaran diterima sebelum tindakan hukum dilakukan.

“Belum bertindak apa-apa, uang sudah diterima. Itu yang kami maksud sebagai tipu muslihat. Dan ternyata bukan satu-dua korban,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan atau pengelolaan sebuah kantor hukum tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjalankan profesi advokat.

Menurut Eduard, seseorang yang bukan advokat tetap dapat memiliki kepentingan bisnis atau menjadi investor. Namun, persoalan muncul apabila orang tersebut menandatangani dokumen yang mengatasnamakan jasa advokat atau menyatakan diri bertindak sebagai kuasa hukum.

Eduard sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena seseorang memiliki hubungan atau kenalan dengan advokat.

“Advokat yang profesional pasti bisa merinci biaya, honorarium, success fee, akomodasi saksi, biaya operasional. Tidak mungkin ratusan juta hingga setengah miliar rupiah habis tanpa rincian yang jelas, apalagi tanpa tindakan hukum yang nyata,” ungkapnya.

Surat Kuasa Sengaja Tidak Dicabut

Menariknya, surat kuasa yang diberikan Erwind kepada Boklay hingga kini belum dicabut. Eduard mengatakan keputusan tersebut sengaja dipertahankan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perdata.

“Kalau kami yang batalkan sendiri, kami kehilangan dasar untuk menuntut. Biarkan pengadilan yang membatalkan jika terbukti ada unsur penipuan dan perbuatan melawan hukum. Itu strategi yang kami tempuh,” jelasnya.

Eduard juga menyoroti ketidakhadiran pihak Boklay dalam beberapa proses mediasi. Menurutnya, sikap tersebut berbeda dengan respons Boklay ketika memberikan hak jawab kepada media.

Perkara perdata Nomor 744/Pdt.G/2026/PN Sby dijadwalkan memasuki tahapan berikutnya setelah agenda mediasi berakhir pada 24 Agustus 2026.

Tim Erwind berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk orang yang disebut telah lama mengenal Boklay serta pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi yang lama berkenalan dengan Boklay, serta korban-korban lain. Semua akan kami buktikan di persidangan,” kata Eduard.

Eduard menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh pembuktian kepada majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada klaim masing-masing pihak, melainkan harus diuji berdasarkan dokumen dan tindakan para pihak di persidangan.

“Biarkan pengadilan yang menilai, dan masyarakat yang menilai sendiri dari fakta-fakta yang terungkap,” pungkasnya.

Sementara itu, Peter Saleh Santoso saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan tanggapan karena masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Nanti saya akan kounter secara terpisah,” ujarnya.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top