TERKINI

Boklay Tersudutkan Usai Erwind Hartanto Tunjukkan Bukti Perjanjian Jasa Advokat

Agu 20 2026110 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter Saleh Santoso alias Boklay terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eduard menilai terdapat kontradiksi antara pengakuan Boklay yang menyebut dirinya bukan advokat dengan sejumlah dokumen yang justru ditandatangani sendiri. Salah satunya, perjanjian yang secara eksplisit menggunakan istilah ‘jasa advokat’.

“Jelas ada perbuatan melawan hukum. Semula dia tidak mengaku sebagai advokat, namun secara eksplisit dia menandatangani perjanjian yang bertuliskan ‘jasa advokat’,” ujar Eduard, Selasa (19/8/2026).

Menurut Eduard, penggunaan istilah tersebut berpotensi membuat kliennya sebagai masyarakat awam menganggap Boklay memiliki kapasitas sebagai advokat. Kondisi itulah, kata dia, menjadi salah satu alasan kliennya mengeluarkan biaya atas jasa yang ditawarkan.

Tak berhenti pada perjanjian jasa advokat, Eduard juga menyoroti surat kuasa khusus yang menyebut Boklay bertindak sebagai ‘kuasa hukum’.

“Kalau dia bukan advokat, tidak boleh menulis dan bertindak sebagai kuasa hukum. Kalau itu sekadar surat kuasa pengurusan administrasi, istilahnya tidak boleh kuasa hukum. Ini sengaja dibuat membingungkan, seolah-olah dia berwenang,” tegasnya.

Klaim Korban Lain

Eduard mengungkap pihaknya juga menemukan dugaan korban lain yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia menduga terdapat pola serupa, yakni pembayaran diterima sebelum tindakan hukum dilakukan.

“Belum bertindak apa-apa, uang sudah diterima. Itu yang kami maksud sebagai tipu muslihat. Dan ternyata bukan satu-dua korban,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan atau pengelolaan sebuah kantor hukum tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjalankan profesi advokat.

Menurut Eduard, seseorang yang bukan advokat tetap dapat memiliki kepentingan bisnis atau menjadi investor. Namun, persoalan muncul apabila orang tersebut menandatangani dokumen yang mengatasnamakan jasa advokat atau menyatakan diri bertindak sebagai kuasa hukum.

Eduard sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena seseorang memiliki hubungan atau kenalan dengan advokat.

“Advokat yang profesional pasti bisa merinci biaya, honorarium, success fee, akomodasi saksi, biaya operasional. Tidak mungkin ratusan juta hingga setengah miliar rupiah habis tanpa rincian yang jelas, apalagi tanpa tindakan hukum yang nyata,” ungkapnya.

Surat Kuasa Sengaja Tidak Dicabut

Menariknya, surat kuasa yang diberikan Erwind kepada Boklay hingga kini belum dicabut. Eduard mengatakan keputusan tersebut sengaja dipertahankan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perdata.

“Kalau kami yang batalkan sendiri, kami kehilangan dasar untuk menuntut. Biarkan pengadilan yang membatalkan jika terbukti ada unsur penipuan dan perbuatan melawan hukum. Itu strategi yang kami tempuh,” jelasnya.

Eduard juga menyoroti ketidakhadiran pihak Boklay dalam beberapa proses mediasi. Menurutnya, sikap tersebut berbeda dengan respons Boklay ketika memberikan hak jawab kepada media.

Perkara perdata Nomor 744/Pdt.G/2026/PN Sby dijadwalkan memasuki tahapan berikutnya setelah agenda mediasi berakhir pada 24 Agustus 2026.

Tim Erwind berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk orang yang disebut telah lama mengenal Boklay serta pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi yang lama berkenalan dengan Boklay, serta korban-korban lain. Semua akan kami buktikan di persidangan,” kata Eduard.

Eduard menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh pembuktian kepada majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada klaim masing-masing pihak, melainkan harus diuji berdasarkan dokumen dan tindakan para pihak di persidangan.

“Biarkan pengadilan yang menilai, dan masyarakat yang menilai sendiri dari fakta-fakta yang terungkap,” pungkasnya.

Sementara itu, Peter Saleh Santoso saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan tanggapan karena masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Nanti saya akan kounter secara terpisah,” ujarnya.

Share to

Related News

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga ...

by Sep 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Diceki...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top