TERKINI

Berkesempatan Magang pada Kejati Jatim, Mahasiswa FH Untag Ikuti Proses Penanganan Perkara Pidana

Apr 12 2026139 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Profil Penulis Artikel : Vanessa Adelia Putri Widodo Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerapkan tahapan yang sistematis dalam proses pengajuan berkas perkara pidana umum. Prosedur ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pedoman internal kejaksaan, guna memastikan setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Mahasiswa magang, Vanessa Adelia, yang melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, turut mengamati secara langsung proses administrasi dan teknis dalam penanganan perkara pidana umum, khususnya pada tahapan pengajuan berkas perkara.

Proses dimulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU). SPDP ini menjadi dasar awal bagi jaksa untuk melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap jalannya penyidikan. Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada jaksa untuk diteliti secara formil dan materil.

Dalam tahap penelitian tersebut, jaksa menilai kelengkapan administrasi serta kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik melalui surat P-19 disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, apabila berkas telah memenuhi syarat, jaksa akan menerbitkan surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Setelah dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. Pada tahap ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian menyusun surat dakwaan secara cermat sebagai dasar dalam proses persidangan.

Baca juga :  Magang Pada Kantor Hukum, Mahasiswa FH Untag Surabaya Ikuti Penyelesaian Perkara Narkotika

Tahap akhir adalah pelimpahan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, dengan melampirkan surat dakwaan, berkas perkara, serta barang bukti. Melalui tahapan ini, diharapkan setiap perkara pidana umum yang diajukan telah melalui proses verifikasi yang ketat, sehingga menjamin kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Share to

Related News

Magang pada Kejari Kabupaten Bojonegoro,...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Bojonegoro Profil Penulis : Mochamad Farrel Adhi Pramana Mahasiswa Fakultas Hukum Un...

Magang pada Firma Hukum Syaiful Ma’ari...

by Apr 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis : Rivaldi Tri Saputra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 1...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Tuntaskan Pr...

by Apr 20 2026

Profil Penulis : Achmad Qomarul Anam Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya S...

Magang Pada Kantor Hukum, Mahasiswa FH U...

by Apr 20 2026

Profil Penulis : Reyner Xavier Alexander Tungga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Memahami Alur Pengajuan Tim Asesmen Terp...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Opini : Margaretha Dyah Putri Pinileh Mahasiswa Fakultas Huk...

Tinjauan Hukum terhadap Pengajuan Kembal...

by Mar 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Beatricx Eliesabeth Staal Mahasiswa Fakultas Hukum...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top