Surabaya | jurnalpagi.id
Profil Penulis Artikel : Vanessa Adelia Putri Widodo Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerapkan tahapan yang sistematis dalam proses pengajuan berkas perkara pidana umum. Prosedur ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pedoman internal kejaksaan, guna memastikan setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Mahasiswa magang, Vanessa Adelia, yang melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, turut mengamati secara langsung proses administrasi dan teknis dalam penanganan perkara pidana umum, khususnya pada tahapan pengajuan berkas perkara.
Proses dimulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU). SPDP ini menjadi dasar awal bagi jaksa untuk melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap jalannya penyidikan. Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada jaksa untuk diteliti secara formil dan materil.
Dalam tahap penelitian tersebut, jaksa menilai kelengkapan administrasi serta kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik melalui surat P-19 disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, apabila berkas telah memenuhi syarat, jaksa akan menerbitkan surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. Pada tahap ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian menyusun surat dakwaan secara cermat sebagai dasar dalam proses persidangan.
Tahap akhir adalah pelimpahan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, dengan melampirkan surat dakwaan, berkas perkara, serta barang bukti. Melalui tahapan ini, diharapkan setiap perkara pidana umum yang diajukan telah melalui proses verifikasi yang ketat, sehingga menjamin kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
No comments yet.