Surabaya | jurnalpagi.id
Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasangan suami istri berinisial TK alias Atha dan ARL, terdakwa kasus dugaan pelanggaran merek dagang N’DIA BEAUTY CARE dan produk skincare NBC, memicu protes dari pihak pelapor.
Nadia, pemilik Klinik N’DIA BEAUTY CARE sekaligus pemilik merek skincare NBC, menilai kebijakan mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Menurutnya, tidak ada alasan mendesak, termasuk kondisi kesehatan terdakwa, yang dapat dijadikan dasar pengalihan penahanan.
“Pengalihan penahanan itu sangat melukai rasa keadilan klien kami sebagai korban. Padahal, tidak ada keadaan darurat, seperti kondisi kesehatan tersangka, yang dapat dijadikan dasar pengalihan penahanan,” ujar Nadia saat ditemui di kliniknya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 26 Mei 2026. Saat pelimpahan tahap II, kedua terdakwa sempat ditahan di Lapas Tulungagung sebelum status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Selain mempersoalkan pengalihan penahanan, Nadia juga mempertanyakan belum adanya kepastian jadwal sidang, padahal berkas perkara telah cukup lama berada di kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/365/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Maret 2025. TK dan ARL diduga tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan produk kosmetik bermerek MBC (MEE BEAUTY CARE) yang disebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek NBC (N’DIA BEAUTY CARE) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001049349.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak pelapor menilai kebijakan pengalihan penahanan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Tulungagung meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan status penahanan kedua terdakwa menjadi tahanan rutan hingga persidangan selesai.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan penasihat hukum para terdakwa.
Menurut Yunan, permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kepentingan anak yang masih membutuhkan perhatian kedua orang tuanya.
“Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan anak yang masih membutuhkan perhatian dari orang tuanya,” ujar Yunan.
Hingga kini, perkara dugaan pelanggaran merek dagang tersebut masih menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung.
No comments yet.