TERKINI

Sidang PMH Penarikan Mobil HRV, Hakim Soroti Keseriusan Penggugat Yang Tak Hadir

Agu 28 202616 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan mobil Honda HR-V antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut memasuki agenda penyerahan bukti surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kelengkapan administrasi bukti surat telah terpenuhi dan perkara selanjutnya diarahkan memasuki tahap kesimpulan.

Namun, persidangan justru diwarnai sorotan majelis hakim terhadap sikap pihak Penggugat. Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menilai LPK-RI tidak menunjukkan keseriusan mengikuti proses persidangan lantaran beberapa kali tidak hadir.

“Penggugat saya nilai tidak serius dengan tidak hadir di beberapa kali persidangan. Sidang dilanjutkan pekan depan ke tahap kesimpulan,” tegas I Made Yuliada saat menutup persidangan di Ruang Candra PN Surabaya.

Usai persidangan, perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Rosi Armitasari SH, mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Menurut Rosi, Mizuho selama ini menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam persidangan. Sebaliknya, ia mempertanyakan ketidakhadiran pihak Penggugat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

“Setelah putusan sela, tidak pernah datang. Tidak pernah menyampaikan alasan sama sekali,” ujar Rosi.

Terkait kendaraan Honda HR-V yang menjadi objek sengketa, Rosi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan setelah proses hukum memperoleh kepastian.

Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Mizuho akan menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan melelang kendaraan secara terbuka.

Baca juga :  Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret Perkara Angkutan Bawang Bombay Tak Sesuai Dokumen

“Setelah inkrah putusan pengadilan, kami akan mengikuti prosedur. Kalau memang harus dilelang, kami lakukan lelang terbuka,” katanya.

Dalam persidangan, Mizuho juga menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penarikan kendaraan. Bukti tersebut antara lain berupa dokumen prosedur penarikan dan dokumentasi foto saat proses berlangsung.

“Kita membuktikan bahwa kita punya semua berkas. Tidak ada yang tertinggal. Prosedur penarikan juga ada foto-fotonya, sudah kita lampirkan semuanya sesuai prosedur,” tegas Rosi.

Mizuho memastikan Honda HR-V yang menjadi objek perkara saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan. Namun, tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut disebut masih menunggu kepastian hukum dari proses persidangan.

Sebelumnya, dalam petitum gugatannya, LPK-RI menuding penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Penggugat juga mendalilkan tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Dengan masuknya perkara ke tahap kesimpulan, sengketa penarikan Honda HR-V tersebut kini mendekati babak akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Share to

Related News

Sengketa Pengadaan Lahan 21,4 Miliar, Ah...

by Agu 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp21,4 miliar ...

Boklay Tersudutkan Usai Erwind Hartanto ...

by Agu 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter ...

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top