TERKINI

Dianggap Penuhi Unsur Tindak Pidana Pengancaman, Jerinx Sid Dituntut 2 Tahun Penjara

Feb 19 20221.574 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Jerinx Sid akhirnya dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman dengan korbannya Adam Deni. Hal itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Hariana yang digelar kemarin (18/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx Sid dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ucap I Gede Eka.

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jerinx mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara. “Yang jelas majelis, kami akan menyiapkan pledoi atas tuntutan tersebut baik yang dibuat oleh kuasa hukum maupun dari terdakwa sendiri,” tegas salah satu tim kuasa hukum Jerinx Philipus Tarigan didepan majelis hakim.

Atas jawaban tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan mengagendakan pembacaan pledoi pada hari Selasa (22/2) depan.

Diketahui, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ndi)

Baca juga :  Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakwa Penggelapan Kini Harus Jalani Vonis 2 Tahun
Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top