TERKINI

Jual Sabu, Dua Pemuda Asal Pamekasan Diamankan Polsek Galis

Apr 02 2022745 Dilihat

Bangkalan | JurnalPagi.id – Dua Pemuda bernisial SI (23), dan SB (20) berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Galis karena kedapatan membawa Sabu pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

Kapolsek Galis IPTU Bagus Setioko Darmawan S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, ada 2 (dua) tersangka. Yakni inisial SI (23) warga Dsn.Toguran, Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan dan S B (20) warga Dsn.Toguran Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan,” kata Iptu Bagus, Jumat (1/4/2022)

Iptu Bagus menjelaskan penangkapan 2 (dua) tersangka ini berawal dari informasi masyarakat jika ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ds. Sejarah, Kec. Galis, Bangkalan. Kemudian anggota melakukan penelusuran dan mendapati ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan mengamankan Barang Bukti 2 kantong Sabu-sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I,”terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Bagus menerangkan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 kantong narkotika jenis sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I.

“Menurut pengakuan Tersangka S I , dua kantong plastik narkotika jenis sabu tersebut akan dia jual kepada pelanggan yang akan membeli Sabu tersebut.” Ungkapnya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (amdr)

Baca juga :  Jual Barang Rusak, PT. Sapta Permata Justru Gugat PT. Dove Chemcos Indonesia
Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top