TERKINI

Jual Sabu, Dua Pemuda Asal Pamekasan Diamankan Polsek Galis

• Apr 02 2022 • 840 Dilihat

Bangkalan | JurnalPagi.id – Dua Pemuda bernisial SI (23), dan SB (20) berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Galis karena kedapatan membawa Sabu pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

Kapolsek Galis IPTU Bagus Setioko Darmawan S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, ada 2 (dua) tersangka. Yakni inisial SI (23) warga Dsn.Toguran, Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan dan S B (20) warga Dsn.Toguran Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan,” kata Iptu Bagus, Jumat (1/4/2022)

Iptu Bagus menjelaskan penangkapan 2 (dua) tersangka ini berawal dari informasi masyarakat jika ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ds. Sejarah, Kec. Galis, Bangkalan. Kemudian anggota melakukan penelusuran dan mendapati ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan mengamankan Barang Bukti 2 kantong Sabu-sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I,”terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Bagus menerangkan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 kantong narkotika jenis sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I.

“Menurut pengakuan Tersangka S I , dua kantong plastik narkotika jenis sabu tersebut akan dia jual kepada pelanggan yang akan membeli Sabu tersebut.” Ungkapnya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (amdr)

Baca juga :  Gugatan Fachtuladin Dikabulkan PTUN Surabaya, Sertifikat Hak Pakai Lahan Pasar Asem Payung Dibatalkan
Share to

Related News

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top