TERKINI

Diduga Ada Kebocoran Anggaran, Aktivis Demokrasi Anti Korupsi Laporkan Bantuan belanja Modal Kabupaten Ngawi ke Kejati

Sep 20 2022754 Dilihat

Ngawi | jurnalpagi.id – Aktivis Demokrasi Anti Korupsi resmi melaporkan dugaan kebocoran anggaran pada bantuan belanja modal kabupaten ngawi T.A 2021 di kejaksaan Tinggi Jawa Timur , senin (19/09/22)

Pasalnya dalam bantuan anggaran belanja tersebut, aktivis Demokrasi Anti Korupsi meyakini adanya Mark Up Anggaran Harga Satuan pada bantuan Belanja Modal yang diperuntuhkan untuk pekerjaan jalan, paving dan talud di Kabupaten Ngawi T.A 2021 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat dikonfirmasi, Eko siswanto menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan LHP BPK RI TH.2021 beliau menjelaskan, bahwa dari hasil audit tersebut banyak terdapat rangkaian peristiwa adanya unsur keniatan dalam memperkaya diri pihak pihak oknum tertentu.

” kalau kami jelaskan secara detail panjang ceritanya, mending saya kasih bukti laporan saya saja, kalau toh misal kerugian negara sudah dikembalikan kepada negara, namun kata siapa tidak bisa disikapi, itukan urusan intern dinas terkait dengan lembaga BPK, saya kembali lagi semua kewenangan ada pada APH atas dasar Laporan dari Masyarakat, Tegas eko siswanto selaku aktivis Lsm Merak kepada jurnalpagi.id (19/9/22)

Sementara, Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal bidang infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada pemerintahan kabupaten Ngawi di Ngawi pada tanggal 27 Desember 2021 No : 91/LHP/XVIII.SBY/12/2021.

Pemerintah Kabupaten Ngawi menganggarkan Belanja Modal TA 2021 sebesar Rp 298.340.197.348,0 dengan realisasi s.d. 30 November 2021 sebesar Rp 148.206.102.656,40 atau 49,68% dari anggaran. Anggaran dan realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan jalan, paving dan talud.

Dari hasil Pemeriksaan dilakukan atas metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan uji petik pada enam paket pekerjaan dengan metode pemilihan secara pengadaan langsung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)

Selain itu, Dari pengujian diatas, yang mana dalam penyusunan harga satuan item pekerjaan u ditch diketahui hal – hal berikut :

  1. Konsultan perencana tidak melakukan survei harga pasar
    Hasil wawancara dengan konsultan perencana pada tanggal 3 Desember 2021 menunjukkan bahwa dalam menyusun dokumen perencanaan dhi. harga satuan U Ditch, konsultan perencana tidak melakukan survei harga pasar. Harga barang disusun berdasarkan kesepakatan antara PPK dan konsultan perencana. Konsultan
    perencana hanya menyesuaikan hasil perencanaan dengan pagu kegiatan fisik pekerjaan.
  2. PPK dalam menyusun HPS tidak didukung data yang dapat dipertanggung jawabkan HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. Hasil wawancara dengan PPK pada tanggal 3 Desember 2021 menunjukkan bahwa dalam penyusunan HPS U Ditch, yang bersangkutan tidak melakukan survei harga pasar, namun menggunakan data dari konsultan perencanaan.
Baca juga :  Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina

Sementara, Dalam metode pemilihan secara pengadaan langsung, HPS merupakan alat pengendali harga yang paling penting. Penyedia tidak berkompetisi untuk memenangkan paket pekerjaan, namun hanya melakukan negosiasi harga penawaran, sehingga HPS yang tinggi secara otomatis akan menaikkan nilai penawaran dari penyedia. Dari enam paket pekerjaan tersebut di atas, semua penawaran mendekati nilai HPS antara 97,80% – 99,02% .

Dijelaskan, hasil survei yang dilakukan bersama oleh BPK, Inspektorat, dan salah satu konsultan perencana pada tanggal 6 Desember 2021 atas harga U Ditch ke salah satu distributor yaitu UD Asri (Supplier 11 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi) yang berlokasi di Geneng Kabupaten Ngawi menunjukkan perbandingan harga bahan.

Berdasarkan kondisi tesebut di atas menunjukkan bahwa PPK tidak menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil perhitungan dengan menggunakan harga hasil survei pada item barang U Ditch di enam paket pekerjaan dengan metode pengadaan langsung, menunjukkan terdapat pembayaran yang tidak wajar sebesar Rp 204.632.500,00.

Terpisah, saat diklarifikasi , Suroso selaku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menuturkan bahwa anggaran yang masuk ke dinas perkim sekitar 40 Milyar, saya jadikan Paket PL selebihnya saya tidak tau, mungkin kepala dinas terdahulu sudah pensiun, ungkapnya kepada jurnalpagi.id (19/9/22). Bersambung (Wan/sis/Tim)

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top