TERKINI

Pegiat Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Mafia Pajak di Kejari Kabupaten Pasuruan

Okt 13 20221.518 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Sejumlah Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA) Pasuruan, melaporkan dugaan membengkak piutang Pemkab Pasuruan yang melibatkan ‘mafia pajak’ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Mereka mendesak Kejari Kabupaten untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan piutang yang membengkak.

“Kami meminta penyidik Kejari untuk segera memanggil dinas terkait, jika perlu Bupati Pasuruan pun untuk segera dipanggil terkait membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Moh Hartadi usai melaporkan di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ia menilai, program penghapusan yang dilakukan Pemkab Pasuruan sendiripun tidak wajar, dikarenakan piutang tiap tahun tidak tambah menyusut justru malah bertambah setiap tahunnya. “Alasan penghapusan pajak yang dilakukan Pemkab Pasuruan sendiripun seharusnya logis dan transparan , jika perlu dijelaskan, pajak pajak yang mana  yang harus dihapus, semisal jika pajak resto atau pajak hotel maka diperjelas resto yang mana dan hotel yang mana dan jika perlu  By name by dress juga dipaparkan biar jelas ,” ucapnya.

Hal sama juga diungkapkan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan meminta penyidik Kejari harus menelaah membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan Tahun 2020 sampai 2021. Termasuk pengisian utang atau dikenal dengan penghapusan utang oleh Pemkab Pasuruan.

“Penyidik Kejari harus Kejari penghapusan utang Rp 11,7 miliar oleh Pemkab Pasuruan,” ucapnya.

Dari hasil catatan BPK RI Tahun 2020 piutang Pemkab Pasuruan mencapai Rp 157,6 miliar. Lalu, tahun berikutnya (2021) menjadi 174,9 miliar. Artinya dalam waktu setahun piutang Pemkab bertambah 17,3 miliar. Jadi total piutang Pemkab Pasuruan Rp 332,5 miliar. “Kejari sebagai pengacara negara harus segera mengambil tindakan tegas dengan meriksa OPD terkait. Ini sebagai bentuk shock therapi ke Pemkab Pasuruan,” imbuhnya.

Baca juga :  Adrena Iza Zega Alias Sahrul Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim

Ia juga melontarkan kritikan pedas, Pemkab Pasuruan tidak layak menerima WTP.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra berjanji akan menindak lanjuti laporan teman-teman pegiat. “Langkah awal kita akan menelaah laporan teman-teman pegiat. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujar Kasi Intel.

Setelah aduan masyarakat kita terima. Selanjutnya dilakukan telaah. “Data ini kita pelajari dulu. Jika ada keterangan atau data tambahan. Kita akan menghubungi si pengadu,” pungkasnya.

Sebelumnya, para pegiatan anti korupsi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka meminta wakil rakyat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top