TERKINI

Pegiat Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Mafia Pajak di Kejari Kabupaten Pasuruan

Okt 13 20221.196 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Sejumlah Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA) Pasuruan, melaporkan dugaan membengkak piutang Pemkab Pasuruan yang melibatkan ‘mafia pajak’ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Mereka mendesak Kejari Kabupaten untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan piutang yang membengkak.

“Kami meminta penyidik Kejari untuk segera memanggil dinas terkait, jika perlu Bupati Pasuruan pun untuk segera dipanggil terkait membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Moh Hartadi usai melaporkan di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ia menilai, program penghapusan yang dilakukan Pemkab Pasuruan sendiripun tidak wajar, dikarenakan piutang tiap tahun tidak tambah menyusut justru malah bertambah setiap tahunnya. “Alasan penghapusan pajak yang dilakukan Pemkab Pasuruan sendiripun seharusnya logis dan transparan , jika perlu dijelaskan, pajak pajak yang mana  yang harus dihapus, semisal jika pajak resto atau pajak hotel maka diperjelas resto yang mana dan hotel yang mana dan jika perlu  By name by dress juga dipaparkan biar jelas ,” ucapnya.

Hal sama juga diungkapkan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan meminta penyidik Kejari harus menelaah membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan Tahun 2020 sampai 2021. Termasuk pengisian utang atau dikenal dengan penghapusan utang oleh Pemkab Pasuruan.

“Penyidik Kejari harus Kejari penghapusan utang Rp 11,7 miliar oleh Pemkab Pasuruan,” ucapnya.

Dari hasil catatan BPK RI Tahun 2020 piutang Pemkab Pasuruan mencapai Rp 157,6 miliar. Lalu, tahun berikutnya (2021) menjadi 174,9 miliar. Artinya dalam waktu setahun piutang Pemkab bertambah 17,3 miliar. Jadi total piutang Pemkab Pasuruan Rp 332,5 miliar. “Kejari sebagai pengacara negara harus segera mengambil tindakan tegas dengan meriksa OPD terkait. Ini sebagai bentuk shock therapi ke Pemkab Pasuruan,” imbuhnya.

Baca juga :  Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Menendang Korban Agustinus Eko Pudji

Ia juga melontarkan kritikan pedas, Pemkab Pasuruan tidak layak menerima WTP.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra berjanji akan menindak lanjuti laporan teman-teman pegiat. “Langkah awal kita akan menelaah laporan teman-teman pegiat. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujar Kasi Intel.

Setelah aduan masyarakat kita terima. Selanjutnya dilakukan telaah. “Data ini kita pelajari dulu. Jika ada keterangan atau data tambahan. Kita akan menghubungi si pengadu,” pungkasnya.

Sebelumnya, para pegiatan anti korupsi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka meminta wakil rakyat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan.

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top