TERKINI

Penasihat Hukum Susansi Sebut Ada Konspirasi Untuk Jerat Kliennya

Mei 04 2023653 Dilihat

Tuban – Tim Penasihat Hukum Susanti Nur Afidah heran atas dakwaan jaksa penuntut umum (jpu). Bukan tanpa alasan, pasalnya itikad baik Susanti untuk memenuhi prestasinya sebagaimana perjanjian hutang piutang antara susanti dengan wiwik zumaroh malah diartikan sebagai persengkongkolan untuk melakukan perbuatan penggelapan dan penipuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tuban (PN Tuban) Rabu, 3 Mei 2023.

“Namun anehnya, itikad baik terdakwa malah diputarbalikkan dan dipakai oleh penyidik dan Penuntut umum untuk menarik terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan ini,” kata Andi salah satu Penasihat Hukum.

Andi juga mengatakan aroma konspirasi terhadap diri terdakwa semakin tercium sangat jelas dan terang, karena Penyidik dan penuntut umum hanya berpatokan dari uang yang diterima oleh terdakwa, dan tidak mendalami serta melakukan analisa secara menyeluruh.

“Pelu diketahui, korban dari wiwik zumaroh pelaku utama dugaan tipu gelap adalah 16 orang korban dengan nilai mencapai Rp 3 Milyar. 13 orang tidak pernah diperiksa sebagai saksi, serta mengabaikan perjanjian atau kesepakatan yang terjadi di Hotel Tropis Tuban sebelum adanya pengaduan atau laporan polisi yang dilakukan oleh korban,” terang Andi.

Lebih lanjut, Taufik salah satu tim penasihat hukum terdakwa mengatakan jika Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena pokok perkaranya sama persis dengan perkara perdata yang sedang berlangsung (exceptio subjudice) Berdasarkan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956.

“Dakwaan penuntut umum kabur, tidak cermat, tidak lengkap dan belum waktunya diajukan ke pengadilan karena dalil dakwaan penuntut umum tidak sesuai fakta sebenarnya,” katanya.

Baca juga :  Sidang Koh Han Brama Motor Kembali di Gelar, Kuasa Hukum Siap Bongkar Skenario Besar

Lebih lanjut, Yulian Musnandar menjelaskan jika telah ada kesepakatan yang dilakukan pada 27 juni 2020 antara 16 orang, Terdakwa dan Wiwik Zumaroh. Kesepakatan tersebut sejatinya telah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. “Hal tersebut merupakan fakta hukum, dan JPU pun telah mengetahui dan mengakui, sebagaimana dakwaan JPU yang menjelaskan total kerugian dari 3 orang korban mencapai Rp 475.800.000 dari uang yang telah disetorkan sejumlah Rp 876.800.000,” ujar Yulian.

Yulian menegaskan, sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan pendapat hukum dari M.Yahya Harahap perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata. “Menyatakan perkara a quo bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,” tegas yulian saat bacakan eksepsi.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top