TERKINI

Kasus Bimtek Surabaya 2010 Diduga Mandek, LSM Merak Ajukan Permohohonan Pra Peradilan

Mei 15 2023666 Dilihat

Surabaya, jurnalpagi.id – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (LSM MERAK) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus “BIMTEK DPRD KOTA SURABAYA 2010”.

Kasus Bimtek DPRD Surabaya merupakan kasus dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara senilai 3,7 Milyar pada Tahun 2010.

Gugatan yang didaftarkan pada 15 Mei 2023 dengan nomor perkara 17/pid.pra/2023/pn.sby itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Ketua Umum LSM MERAK Andi Mulya mengaku, praperadilan yang diajukan ke PN Surabaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Kapolresta Surabaya terutama penyidik tindak pidana korupsi Polrestabes Surabaya untuk memperhatikan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

“Ini kasus sudah dari Tahun 2010, namun kasus tersebut digantung begitu saja tanpa ada kejelasan. Maka dari itu Kami, LSM Merak mengajukan praperadilan agar Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya segera menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bimtek DPRD Surabaya,” kata Andi saat ditemui di Kantornya yang terletak di Komplek Museum NU Lt.2 Jl. Gayungsari Timur No.35 Surabaya, Senin (15/5/2023).

Andi menjelaskan, dalam Kasus ini penyidik tipikor polrestabes surabaya sudah memeriksa sejumlah pihak. Serta berdasarkan informasi yang kami dapat BPK RI Perwakilan Jawa Timur telah menyerahkan hasil Auditnya kepada Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BIMTERK DPRD Kota 2010 ini, menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kota Surabaya,” jelas Andi.

Kuasa Hukum LSM Merak, Yulian Musnandar, S.H

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum LSM MERAK Yulian Musnandar, SH mengatakan, praperadilan yang diajukan oleh Kliennya merupakan salah satu fungsi dari lembaga swadaya masyarakat yakni sebagai social control.

Baca juga :  Kejaksaan Negeri Surabaya Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

“Jika memang sudah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka sudah sepatutnya penyidik tipikor polrestabes surabaya untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ Ujar Yulian yang juga Pelatih Bela diri Taekwondo, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Terlebih, lanjut yulian, menerangkan jika kliennya LSM MERAK Khawatir kasus ini akan diangkat kembali pada musim pemilu 2024.

Dalam petitumnya, LSM MERAK meminta hakim tunggal PN Surabaya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan LSM MERAK adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Dugaan penyelewengan anggaran BIMTEK DPRD Kota Surabaya Tahun 2010 yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya baik yang masih menjabat maupun sudah tidak menjabat,” demikian bunyi petitum praperadilan LSM Merak.

Share to

Related News

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top