TERKINI

Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyelidikan

Mei 09 2024616 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Penyidikan kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), kini statusnya dinaikan menjadi penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan

Kenaikan status tersebut menandai bahwa kasus ini terus bergulir. Korps Adhyaksa kembali memanggil sejumlah pegawai BPKPD untuk dimintai keterangan.

Bahkan, pemeriksaan ini digelar secara marathon. Selama tiga hari ini, sudah 120 orang lebih yang dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di tahapan penyidikan sekarang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya membenarkan informasi naiknya status kasus dugaan pemotongan di internal kejaksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jumat kemarin sprindiknya sudah ditandatangani. Setelah kami ekspos beberapa kali, akhirnya penyelidiki memutus bahwa penyelidik menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan ke penyidikan,” katanya, Rabu (8/4/2024).

Pihaknya memanggil beberapa staff di BPKPD pada tahap penyelidikan dan dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan. Sedangkan di tahap penyidikan, terkait siapa yang memotong.

“Setelah alat bukti sudah ditemukan, sekarang kami akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terkait pemotongan ini. Ini sedang kami dalami lebih lanjut lagi,” tegas Agung Tri Raditya.

Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) mengatakan, Kejaksaan memang harus segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum.

“Penyidik harus memberlakukan asas Presumption of Guilt (asas praduga bersalah) karena asas praduga tak bersalah hanya digunakan bagi majelis hakim sebelum diputus bersalah,” tegas Lujeng

Jika sudah ditemukan dua alat bukti, lanjut Lujeng, penyidik sudah mengantongi siapa calon tersangkanya. Ia menguraikan, penyidik jangan setengah hati untuk menetapkan pelakunya.

Baca juga :  Penggugat dan Tergugat Sengketa Keuangan D Stars Lengkapi Bukti

“Penyidik jangan melihat ini terjadi di triwulan terakhir tapi harus ditarik ke belakang. Penyidik harus memiliki logic frame, aliran duit potongan itu ke siapa dan mastermindnya siapa,” ucapnya(wan/adi)

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top