TERKINI

Resahkan Warga, Puluhan Warung Liar Akan Ditutup

Mei 08 2025454 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Viralnya warung liar di sepanjang aliran sungai di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang diduga sebagai transaksi prostitusi akhirnya pihak Pemerintah Kota melakukan penutupan.

Dalam pertemuan para pedagang dengan Muspika Kecamatan Gadingrejo di pendopo Kelurahan Sebani, sempat tegang dimana banyak temuan akan kegiatan negatif di beberapa warung yang menyediakan tempat karaoke pada saat malam hari. Sempat diduga terdapat wanita penghibur yang mangkal di warung karaoke, yang buka hingga larut malam

Adanya kejadian tersebut salah satu tokoh masyarakat Ayi Suhaya bereaksi. Ia menilai dengan maraknya warung karaoke itu wajib ditutup agar tidak menjadi keresahan warga.

“Kita minta ditutup warung karaoke yang ada, soalnya sudah diluar perjanjian awal di paguyuban, ini bisa jadi sarang narkoba hingga kriminalitas nantinya,” kata Ayi, Kamis (8/5).

Dengan tegas Ayi menyampaikan adanya warung liar di sepanjang aliran sungai, juga mempersempit jalan yang ada dengan banyaknya bangunan yang terus bermunculan.

“Sekarang jalan makin sempit, sudah ada 40 lebih warung liar saat ini tanpa adanya ijin dan seenaknya mendirikan bangunan,” urainya.

Erlu diketahui bajwa ketua paguyuban pedagang Sebani – Gentong, Rifa’i, yang saat ini menjabat sebagai wakil rakyat Kota Pasuruan, merasa dikhianati dan melanggar perjanjian awal oleh anggota maka dirinya membubarkan paguyuban dan mengundurkan diri sebagai ketua.

“Karena saya sangat sibuk kemarin dan anggota telah menyalahi aturan paguyuban, maka saya bubarkan dan saya mengundurkan diri,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini setelah pengunduran dirinya permasalahan paguyuban dan warung liar diserahkan ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang ada.

Baca juga :  Komisi III DPRD Kunjungi Pembersihan Kali Patuk Hasil Sinergitas Pemkab Dengan Perusahaan

“Kita serahkan kepada pemerintah , memang dulu saya yang menghadap untuk ijin mendirikan warung untuk usaha warga,” bebernya.

Lebih parahnya pemilik warung liar bahkan menyewakan ke orang lain, dengan harga jutaan rupiah dimana penyewa tidak mengetahui aturan dalam paguyuban sebelumnya.

“Beberapa warung telah pindah tangan, padahal dulu kalau tidak jualan ditutup ini telah melanggar perjanjian,” ucapnya.

Usai adanya kesepakatan bersama dalam pertemuan dengan puluhan pedagang dan Muspika Kecamatan Gadingrejo, maka disepakati untuk ditutup sampai ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Kota Pasuruan.

“Kita sepakat tutup warung liar sebanyak 42 ini, kita akan laporkan ke pimpinan untuk diteruskan ke Walikota apa diperbolehkan apa tidak kita tunggu hasilnya,” tutup Wahyudi sekretaris kecamatan Gadingrejo.(wan)

Share to

Related News

Pansus Real Estate Tuntas, DPRD Kab.Pasu...

by Apr 21 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Polemik rencana pembangunan kawasan hunian mewah di lereng Gunung Arj...

Pilih Kepentingan Rakyat, Ketua DPRD Kab...

by Apr 15 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memutuskan u...

Pansus DPRD Pasuruan Prioritaskan Perlin...

by Apr 02 2026

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Proses pembahasan sengketa pembangunan kawasan perumahan elite di Kecama...

DPRD Kabupaten Pasuruan: LKPJ 2025 Jadi ...

by Mar 31 2026

PASURUAN,JurnalPagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat ...

RSUD GRATI Pastikan Layanan Kesehatan Si...

by Mar 18 2026

Pasuruan Jurnalpagi.id / Jajaran management RSUD Grati memastikan pelayanan medis tetap berjalan den...

Komisi I DPRD Kab Pasuruan Bahas Pemanfa...

by Mar 04 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap pembinaan atlet berprestasi ditunjukkan Komisi I DP...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top