TERKINI

Dominikus Dian Djatmiko Terdakwa Peredaran Minuman Beralkohol Dengan Cukai Palsu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mei 30 2025353 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Dominikus Dian Djatmiko, terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal menggunakan pita cukai palsu dihukum 2,5 tahun penjara dan denda dengan total Rp.85.145.730.769 subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Toniwidjaja Hansberd Hilly, didampingi Mochamad Taufik Atas dan Ferdinan Marcus dalam persidangan di ruang sidang Sari 3. Rabu (28/4/2025).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko bersama-sama dengan DPO Mia Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dan telah membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

“Menghukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana dua (2) tahun enam (6) bulan penjara. Dan denda Rp.77,8 miliar sebagai pidana pokok dan Rp 7,3 miliar sebagai pidana tambahan. Menyatakan Barang Bukti mobil box Isuzu Traga PHR 64 C AB nomor polisi L 9848 CJ beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)nya atas nama PT. Prima Global Beverindo dirampas untuk negara,” kata hakim Toniwidjaja membacakan surat putusan.

Tindakan Dominikus yang dinilai memberatkan karena merugikan keuangan negara.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” lanjut Hakim Toniwidjaja.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Dominikus Dian Djatmiko didakwa, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan DPO Mia Santoso pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024 ditangkap oleh 5 (lima) anggota Direktorat Jendral Bea Cukai Jakarta di Komplek Pergudangan Maspion, Jalan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, di gudang Prambanan Bizland nomor SA 63 di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik serta sebuah Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Baca juga :  Sudah Berdamai dan Bertanggung Jawab pada Korban Jadi Pertimbangan JPU Tuntut 3 Bulan TigaTerdakwa Perosotan Kenpark

Barang bukti yang diamankan antara lain :

Di Komplek pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, kecamatan Benowo, Surabaya membawa 24 (dua puluh empat karton) atau 330 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai beserta 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023. Juga ada 2.416 karton (28.992 botol) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan ada 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terdapat 383 karton (5.295.botol) tanpa cukai dan 82.069 keping pita cukai palsu

Sementara di Ruko Jalan Sukomanunggal, Tanjung Sari Surabaya terdapat 141 karton (1.938 botol) yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.

Satu (1) unit Truk Box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ.

Puncaknya, pada Senin 19 Mei 2025, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dituntut dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar sebesar 10 X Rp 7.781.244.600, = Rp. 77.812.446.000,00 ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 = Rp7.322.284.760,00, jadi total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00, dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top