Surabaya | jurnalpagi.id
Tiga terdakwa perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran dituntut 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3/2023). Tuntutan 3 bulan diajukan setelah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dan para korban.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yakni Soetiadji (Direktur Utama PT Granting Jaya), Paul Stepen (General Manager Water Park Kenjeran), dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran. “Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.
Sesuai pasal tersebut, JPU Herlambang meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. “Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegasnya.
Melalui surat tuntutannya, JPU Herlambang menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan tuntutan. “Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban,” ungkapnya.
No comments yet.