TERKINI

Sudah Berdamai dan Bertanggung Jawab pada Korban Jadi Pertimbangan JPU Tuntut 3 Bulan TigaTerdakwa Perosotan Kenpark

Mar 28 2023286 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Tiga terdakwa perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran dituntut 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3/2023). Tuntutan 3 bulan diajukan setelah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dan para korban.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yakni Soetiadji (Direktur Utama PT Granting Jaya), Paul Stepen (General Manager Water Park Kenjeran), dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran. “Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.

Sesuai pasal tersebut, JPU Herlambang meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. “Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegasnya.

Melalui surat tuntutannya, JPU Herlambang menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan tuntutan. “Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban,” ungkapnya.

Baca juga :  Dirjen AHU SAH-kan Kepengurusan Peradi Luhut, Otto Hasibuan : Kami Menang Di MA, Ini Sangat Tidak Masuk Akal
Share to

Related News

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi...

by Mar 21 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Polisi di Pasuruan terus melakukan upaya untuk terus memperkuat ser...

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Tipikor Dan...

by Mar 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyidikan atas...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top