TERKINI

Akan Berangkat Muktamar, Pengurus DPC PKB Kabupaten Pasuruan Datangi Polres

Agu 22 2024259 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan, Kamis (22/8/2024) siang. Kedatangannya untuk laporan dan koordinasi dengan Polres Pasuruan terkait dengan Muktamar PKB.

Rencananya, Muktamar PKB akan digelar 24 – 25 Agustus mendatang di Bali. Agenda utama muktamar ini adalah pemilihan Ketua Umum PKB. Muhaimin Iskandar masih menjadi calon terkuat untuk Ketua Umum PKB.

Pelaksana Harian Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, siang ini, DPC PKB menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Pasuruan terkait dengan Muktamar PKB yang digelar akhir pekan ini.

Disampaikan dia, ada lima orang dari DPC PKB Kabupaten Pasuruan yang akan berangkat ke muktamar. Mereka adalah Ketua Dewan Syura PKB KH Mudjataba AS, dan Sekretaris Dewan Syura M Faidillah Nasor.

Selain itu, Pelaksana Harian Ketua DPC PKB Sudiono Fauzan, Sekretaris DPC PKB Nur Kholis Majid dan bendahara DPC PKB Wiwik Wahyuni.

“Kami akan berangkat berlima. Kelimanya itu resmi dan sah. Kami tidak mengirimkan lainnya. Diluar lima orang dari perwakilan itu ilegal,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya.

Disampaikannya, Muktamar PKB hanya satu. Mukmatar resmi diselenggarakan langsung oleh DPP yang dipimpin Ketua Umum Muhaimin Iskandar di Bali.

“Sekali lagi, diluar muktamar yang di Bali itu ilegal. Karena kami – kami ini adalah pengurus resmi yang diakui secara konstitusi. Jadi, diluar apa yang sudah disepakati itu ilegal,” uvap Mas Dion.

Dia meminta, kepolisian dan pihak – pihak terkait ikut membantu demi kelancaran perwakilan DPC PKB Kabupaten Pasuruan menuju arena muktamar di Bali.

“Saya pastikan dan saya tegaskan, DPC PKB itu solid. Tidak ada yang namanya berbelok. Insyallah kami dukung Gus Muhaimin jadi Ketua Umum PKB lagi;” ungkapnya.

Baca juga :  Komika Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Pembelian Konten Dea OnlyFans

Mas Dion juga menegaskan, jika ada pihak – pihak yang melakukan upaya provokatif dengan menggerakkan orang dan bertujuan untuk mengacaukan atau menggagalkan upaya muktamar di Bali itu adalah tindakan ilegal.(wan/adi)

Share to

Related News

Penerima DBHCT Terbesar, Wabup Apresiasi...

by Apr 28 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan memberi apresiasi kepada perusahaan y...

Event Bank Jatim Marathon ke 12, Antusia...

by Apr 26 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Event bergengsi tahunan Bank Jatim Bromo Marathon kembali digelar p...

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Akses L...

by Mar 21 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top