SURABAYA | JurnalPagi.id – Robohnya seluncuran kolam renang kenjeran park atau Waterpark kenpark kenjeran Surabaya, Jawa Timur mengakibatkan belasan orang mengalami luka ringan dan luka berat.
Ahmad Mudabir Sekretaris Rumah Aspirasi menjelaskan hak wisatawan adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak-pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi jika ada kematian wisatawan bisa menjerat pengusaha atau pengelola dijerat pidana dan pembekuan tempat usaha.
“Secara administratif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 63 ayat (1) menjelaskan di mana setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif. Selain itu pada ayat 2 sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan sementara kegiatan usaha,” Katanya.
Pria yang akrab di sapa Jabir ini memaparkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26 huruf d sudah mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.
“Pengusaha/pengelola pariwisata berkewajiban untuk memenuhi semua yang diatur dalam Pasal 26 terutama keselamatan wisatawan yang merupakan prioritas utama bagi pengusaha/pengelola dalam pengelolaan objek wisata tersebut namun hal itu tampaknya tidak dilakukan di tempat Waterpark kenpark kenjeran” Ujarnya,
Penerapan sanksi administratif yang paling relevan di berikan oleh Pemerintah kota surabaya dalam kasus ini menurut Jabir adalah pembekuan sementara kegiatan usaha saat penyelidikan dan penyidikan, termasuk evaluasi yang harus dilakukan dinas pariwisata kota surabaya terhadap perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kejadian serupa.
“Sedangkan sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam KUHP kata dia kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam Pasal 359 KUHP”
Hukum merupakan bagian dari peradaban manusia yang mengatur tatanan kehidupan sosial yang bertujuan kepastian, kemanfaatan dan keadilan, sehingga peradaban hukum menjadi suatu kesatuan dalam sistem pengaturan dan pengorganisasian kehidupan masyarakat dengan sarana hukum yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di segala bidang untuk menegakkan perlindungan hukum bagi masyarakat yg merupakan tugas pokok dari Negara Indonesia,” tandasnya.
Jabir menegaskan dalam kasus ini aparatur penegakan hukum khususnya jajaran APH harus mengedepankan tiga tujuan hukum yang menjadi landasan fundamental bagi aparat penegak hukum dalam setiap tindakannya yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum guna memberikan efek jera dan menghindari terulangnya kasus seperti ini.
“Publik juga tentunya akan memantau dan menunggu hasil penyelidikan kasus ini, karena sanksinya sangat jelas, kita berharap kasus ini bisa dituntaskan sesuai ketentuan oleh APH.” pungkasnya.
No comments yet.