PASURUAN | Jurnalpagi.id – Sempat terjadi tarik ulur, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 disahkan melalui rapat Paripurna IV yang digelar digedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/11/2024) .
Meski sempat beberapa kali silang pendapat antara timgar dan banggar dalam penentuan prioritas belanja, tapi kini kedua pihak sudah menemukan jalan tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyebutkan, bahwa anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,9 triliun.
Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,3 triliun, atau defisit anggaran senilai Rp369,72 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis mengatakan, APBD yang disepakati dan disahkan akan menjadi acuan bagi OPD dalam bekerja di tahun depan.
“Harapannya anggaran yang telah disepakati ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya oleh OPD untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan,”ungkapnya. (Adv/Adi)
No comments yet.