Surabaya | jurnalpagi.id
Profil Mahasiswa : Ghaudiazzahra Abiyyisyajidha Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Ketika berbicara tentang perusahaan energi, yang sering terbayang adalah kilang minyak, truk tangki, atau antrean kendaraan di SPBU. Namun di balik semua itu, ada peran lain yang jarang terlihat tetapi sangat menentukan, yaitu kerja hukum. Pengalaman inilah yang Ghaudiazzahra rasakan selama menjalani magang di PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor strategis, PT Pertamina Patra Niaga menjalin banyak kerja sama dengan mitra usaha di berbagai daerah. Kerja sama tersebut tidak hanya didasarkan pada kepercayaan, tetapi juga pada dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum antar pihak. Tanpa pengaturan yang jelas, kegiatan bisnis berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selama magang di bagian Legal Counsel, penulis berkesempatan melihat langsung bagaimana fungsi hukum bekerja dalam keseharian perusahaan. Aktivitasnya tidak selalu berkaitan dengan konflik atau sengketa, melainkan lebih banyak berfokus pada pencegahan. Mulai dari membantu menelaah dokumen, mengikuti proses peninjauan kontrak, hingga memahami alur kerja internal yang berkaitan dengan kepatuhan hukum.
Pengalaman ini memberikan gambaran bahwa pekerjaan hukum di perusahaan sering kali bersifat administratif dan detail, tetapi justru di situlah letak perannya. Dokumen-dokumen yang terlihat sederhana ternyata memiliki dampak besar apabila tidak disusun dan diperiksa dengan cermat. Ketelitian menjadi kunci agar perusahaan tidak menghadapi risiko hukum yang sebenarnya bisa dihindari.
Salah satu luaran tugas yakni makalah yang Ghaudiazzahra kerjakan selama magang adalah berkaitan dengan klausul pembebasan tanggung jawab atau exoneration clause dalam kontrak kerja sama. Tugas ini diberikan sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk memahami bagaimana perusahaan mengatur batas tanggung jawabnya dalam hubungan bisnis.
Melalui tugas tersebut, penulis belajar bahwa dalam dunia bisnis, setiap pihak perlu memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Klausul pembebasan bukan dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab secara sepihak, melainkan untuk memberikan kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Kejelasan inilah yang justru membantu menjaga hubungan kerja sama tetap sehat.
Magang ini juga membuka pandangan bahwa hukum perusahaan tidak bekerja sendiri. Fungsi hukum selalu berjalan berdampingan dengan bagian lain, seperti operasional dan manajemen. Setiap keputusan bisnis pada akhirnya akan bersinggungan dengan aspek hukum, sehingga komunikasi dan koordinasi menjadi sangat penting.
Bagi Ghaudiazzahra sebagai mahasiswa hukum, pengalaman magang ini menjadi kesempatan berharga untuk melihat praktik hukum secara langsung. Apa yang selama ini dipelajari di bangku kuliah terasa lebih nyata ketika dihadapkan pada dokumen dan situasi sebenarnya. Hukum tidak lagi hanya berupa pasal dan teori, tetapi hadir sebagai alat kerja yang digunakan setiap hari.
Lebih dari itu, magang di PT Pertamina Patra Niaga memberikan pemahaman bahwa hukum memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan perusahaan, terutama di sektor energi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ketika hukum bekerja dengan baik, proses bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan, dan pelayanan kepada publik tetap terjaga.
Pengalaman ini juga menjadi pengingat bahwa peran hukum sering kali tidak terlihat oleh masyarakat, tetapi dampaknya sangat besar. Ketika tidak ada masalah, kerja hukum jarang disorot. Namun justru keberhasilan hukum terletak pada kemampuannya mencegah masalah itu muncul.
Melalui magang ini, Ghaudiazzahra belajar bahwa menjadi sarjana hukum tidak selalu berarti harus berada di ruang sidang. Ada banyak peran lain yang sama pentingnya, salah satunya memastikan bahwa roda bisnis berjalan dengan tertib, bertanggung jawab, dan sesuai aturan. Pengalaman ini diharapkan dapat menjadi bekal awal untuk memahami dunia kerja sekaligus memperkaya cara pandang terhadap praktik hukum di Indonesia.
No comments yet.