TERKINI

Bugil di Mango Live, Mahasiswi Cantik Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Feb 17 20222.589 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Mahasiswi cantik ini menangis mendengar Majelis Hakim memberikan putusan 7 bulan penjara. Pasalnya, Ira Melfita Cyintia yang berstatus terdakwa dianggap terbukti telah mempertontonkan liuk tubuhnya tanpa sehelai pakaian pun di aplikasi Mango Live.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ira Novita selama 7 bulan,” ucap hakim Ni Made, Kamis (17/2) siang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, hakim Ni Made juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa. “Jika tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 bulan kurungan,” tegas hakim Ni Made.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Ira Melfita Cyintia Simbolon didakwa telah sengaja menyiarkan pornografi ketelanjangan menggunakan aplikasi streaming Mango Live. Saat melalukan live streaming di aplikasi tersebut, Ira tampil bugil dengan tujuan menarik perhatian penonton untuk memberikan koin. Kemudian dari koin-koin tersebut akan dikonversi menjadi uang yang diterimanya.

Aksi bugil yang dilakukan Ira kemudian diendus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya saat tengah melakukan patroli dunia maya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ira. Atas perbuatannya, Ira dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Pan/ndi)

Baca juga :  JPU Tuntut 4,5 Tahun Terdakwa Sopir Truk yang Tewaskan Tjan Melani Dalam Kecelakaan, Keluarga Korban Berharap Terdakwa Mendapat Hukuman Maksimal
Share to

Related News

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

Tuntutan Sudah Siap Korban Justru Ajukan...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang pembacaan tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) denga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top