TERKINI

Bugil di Mango Live, Mahasiswi Cantik Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Feb 17 20222.716 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Mahasiswi cantik ini menangis mendengar Majelis Hakim memberikan putusan 7 bulan penjara. Pasalnya, Ira Melfita Cyintia yang berstatus terdakwa dianggap terbukti telah mempertontonkan liuk tubuhnya tanpa sehelai pakaian pun di aplikasi Mango Live.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ira Novita selama 7 bulan,” ucap hakim Ni Made, Kamis (17/2) siang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, hakim Ni Made juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa. “Jika tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 bulan kurungan,” tegas hakim Ni Made.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Ira Melfita Cyintia Simbolon didakwa telah sengaja menyiarkan pornografi ketelanjangan menggunakan aplikasi streaming Mango Live. Saat melalukan live streaming di aplikasi tersebut, Ira tampil bugil dengan tujuan menarik perhatian penonton untuk memberikan koin. Kemudian dari koin-koin tersebut akan dikonversi menjadi uang yang diterimanya.

Aksi bugil yang dilakukan Ira kemudian diendus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya saat tengah melakukan patroli dunia maya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ira. Atas perbuatannya, Ira dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Pan/ndi)

Baca juga :  Upaya Praperadilan M Ridwan Ditolak PN Surabaya
Share to

Related News

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top