TERKINI

Bugil di Mango Live, Mahasiswi Cantik Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Feb 17 20221.134 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Mahasiswi cantik ini menangis mendengar Majelis Hakim memberikan putusan 7 bulan penjara. Pasalnya, Ira Melfita Cyintia yang berstatus terdakwa dianggap terbukti telah mempertontonkan liuk tubuhnya tanpa sehelai pakaian pun di aplikasi Mango Live.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ira Novita selama 7 bulan,” ucap hakim Ni Made, Kamis (17/2) siang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, hakim Ni Made juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa. “Jika tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 bulan kurungan,” tegas hakim Ni Made.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Ira Melfita Cyintia Simbolon didakwa telah sengaja menyiarkan pornografi ketelanjangan menggunakan aplikasi streaming Mango Live. Saat melalukan live streaming di aplikasi tersebut, Ira tampil bugil dengan tujuan menarik perhatian penonton untuk memberikan koin. Kemudian dari koin-koin tersebut akan dikonversi menjadi uang yang diterimanya.

Aksi bugil yang dilakukan Ira kemudian diendus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya saat tengah melakukan patroli dunia maya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ira. Atas perbuatannya, Ira dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Pan/ndi)

Baca juga :  Wang Suwandi Terdakwa Perkara Penipuan dan Penggelapan Dituntut JPU Kejari Tanjung Perak 3 Bulan Penjara
Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top