TERKINI

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan Materiil, Hakim Tolak Eksepsi Dugaan Penipuan Rp 200 Juta

Jul 03 2025231 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Zainab Ernawati binti Alm Yusup dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp200 juta milik Nagasaki Widjaja.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di ruang Garuda II, Kamis (3/7/2025), Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena menyentuh pokok perkara.

“Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara layak diperiksa lebih lanjut,” tegas hakim Antyo.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir. Adapun biaya perkara ditangguhkan hingga sidang tuntas.

Kronologi Dugaan Penipuan

Perkara ini bermula pada Desember 2018, saat korban Nagasaki Widjaja mendapat informasi dari dua saksi, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, terkait penjualan sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.

Tanah itu disebut milik sah Dr. H. Udin, S.H., M.S., berdasarkan dokumen Letter C/Petok D Nomor 5415 dengan harga penawaran Rp3 miliar. Zainab kemudian mengaku kepada Nagasaki sebagai pembeli pertama tanah tersebut dan mengklaim telah membayar uang muka sebesar Rp200 juta, disertai kwitansi pembayaran.

Karena tidak mampu melunasi sisa pembayaran, Zainab menawarkan tanah itu kepada Nagasaki. Pada 26 Desember 2018, dibuatlah Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli di hadapan Notaris Z. Amrozi Johar, antara Nagasaki dan Dr. Udin, dengan Zainab hadir sebagai saksi.

Nagasaki kemudian melakukan beberapa kali pembayaran ke rekening menantu Dr. Udin, Devi Andriyanti, sebesar total Rp500 juta. Namun, pada 27 Desember 2018, Zainab kembali meminta penggantian uang muka sebesar Rp200 juta yang ia klaim sudah dibayar lebih dulu ke Dr. Udin. Tanpa curiga, Nagasaki mentransfer uang itu langsung ke rekening pribadi Zainab.

Baca juga :  Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat dalam Perkara Gugatan Harta Bersama Berdamai

Namun dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Zainab tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dr. Udin dan bukan pihak yang memiliki hubungan jual beli dengan pemilik tanah.

Korban Desak Penahanan Terdakwa

Usai persidangan, Nagasaki menyampaikan kekecewaannya dan mendesak majelis hakim untuk menahan Zainab yang dinilainya tidak menunjukkan itikad baik.

“Saya minta terdakwa segera ditahan. Sebab, sebelum saya lapor Polisi, dia menantang saya dengan niang silahkan lapor, saya tidak takut,” ujar Nagasaki penuh emosi.

Ia juga membeberkan telah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mediasi dengan terdakwa dan kuasa hukumnya yang selalu berujung tanpa hasil.

Upaya damai disebut Nagasaki hanya akal-akalan dan penawaran pengganti yang dianggap tidak layak.

“Saya sudah tiga kali pertemuan. Pertama ditawari Rp.50 Juta, lalu tetap sama Rp.50 Juta. Ketiga kalinya katanya mau damai Rp.100 Juta, tapi hanya dikasih Rp.30 Juta dulu dan sisannya diangsur. Terakhir malah ditawari tanah di Balung Panggang yang nilainya cuma Rp.30 Juta. Saya merasa dibohongi terus sama dia. Hoaxs semua,” ungkapnya kesal.

Diketahui, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menjerat Zainab dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan.

Share to

Related News

Saksi Ungkap PT. MMM Milik Hermanto Oeri...

by Feb 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk memperkuat dakwaannya adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau p...

Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Prabawa Pu...

by Feb 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Bimas Nurcahya, terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menj...

Sidang Perdana Perkara Pesta Seks Sesama...

by Feb 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025”...

Digugat LPK-RI, PT Mizuho Leasing Indone...

by Feb 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa penarikan kendaraan bermotor kembali mengemuka. Tidak terima mobil...

Sengketa Sardo Pandaan Berlanjut, Saksi ...

by Feb 06 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Perebutan aset Sardo Swalayan semakin meruncing setelah pihak Tatik Suwart...

Sidang Dakwaan Jaringan Ekstasi, Terdakw...

by Feb 05 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali dig...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top