Surabaya | jurnalpagi.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Zainab Ernawati binti Alm Yusup dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp200 juta milik Nagasaki Widjaja.
Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di ruang Garuda II, Kamis (3/7/2025), Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena menyentuh pokok perkara.
“Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara layak diperiksa lebih lanjut,” tegas hakim Antyo.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir. Adapun biaya perkara ditangguhkan hingga sidang tuntas.
Kronologi Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula pada Desember 2018, saat korban Nagasaki Widjaja mendapat informasi dari dua saksi, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, terkait penjualan sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.
Tanah itu disebut milik sah Dr. H. Udin, S.H., M.S., berdasarkan dokumen Letter C/Petok D Nomor 5415 dengan harga penawaran Rp3 miliar. Zainab kemudian mengaku kepada Nagasaki sebagai pembeli pertama tanah tersebut dan mengklaim telah membayar uang muka sebesar Rp200 juta, disertai kwitansi pembayaran.
Karena tidak mampu melunasi sisa pembayaran, Zainab menawarkan tanah itu kepada Nagasaki. Pada 26 Desember 2018, dibuatlah Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli di hadapan Notaris Z. Amrozi Johar, antara Nagasaki dan Dr. Udin, dengan Zainab hadir sebagai saksi.
Nagasaki kemudian melakukan beberapa kali pembayaran ke rekening menantu Dr. Udin, Devi Andriyanti, sebesar total Rp500 juta. Namun, pada 27 Desember 2018, Zainab kembali meminta penggantian uang muka sebesar Rp200 juta yang ia klaim sudah dibayar lebih dulu ke Dr. Udin. Tanpa curiga, Nagasaki mentransfer uang itu langsung ke rekening pribadi Zainab.
Namun dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Zainab tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dr. Udin dan bukan pihak yang memiliki hubungan jual beli dengan pemilik tanah.
Korban Desak Penahanan Terdakwa
Usai persidangan, Nagasaki menyampaikan kekecewaannya dan mendesak majelis hakim untuk menahan Zainab yang dinilainya tidak menunjukkan itikad baik.
“Saya minta terdakwa segera ditahan. Sebab, sebelum saya lapor Polisi, dia menantang saya dengan niang silahkan lapor, saya tidak takut,” ujar Nagasaki penuh emosi.
Ia juga membeberkan telah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mediasi dengan terdakwa dan kuasa hukumnya yang selalu berujung tanpa hasil.
Upaya damai disebut Nagasaki hanya akal-akalan dan penawaran pengganti yang dianggap tidak layak.
“Saya sudah tiga kali pertemuan. Pertama ditawari Rp.50 Juta, lalu tetap sama Rp.50 Juta. Ketiga kalinya katanya mau damai Rp.100 Juta, tapi hanya dikasih Rp.30 Juta dulu dan sisannya diangsur. Terakhir malah ditawari tanah di Balung Panggang yang nilainya cuma Rp.30 Juta. Saya merasa dibohongi terus sama dia. Hoaxs semua,” ungkapnya kesal.
Diketahui, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menjerat Zainab dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan.
No comments yet.