TERKINI

Dakwaan Tidak Terbukti, Notaris Nafiaturrohmah Divonis Bebas

Feb 03 202638 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Nafiaturrohmah menghela nafas lega usai majelis hakim menyatakan dirinya bebas dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ngawi. Wanita cantik yang berprofesi sebagai notaris ini dinilai hakim tak terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pada proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada 2023–2024.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/2/2026) pagi ini turut dihadiri oleh kolega dan juga keluarga Nafiturrohmah. Suasana haru langsung terasa saat majelis hakim menyatakan Terdakwa dibebaskan. Tak sedikit kerabat dan kolega terdakwa menangis dan saling berpelukan menyambut putusan tersebut.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Seluruh pertimbangan hukum dinyatakan telah dibacakan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyinggung sejumlah akta yang dipersoalkan, antara lain akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, dan perikatan jual beli yang dibuat pada 28 November 2023 serta akta lain tertanggal 30 November 2022. Hakim menilai akta-akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak yang menghadap kepada notaris.

“Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Terkait dugaan kerugian negara akibat selisih pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), majelis menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa secara sengaja melakukan manipulasi nilai transaksi.

Hakim juga menyoroti penggunaan aplikasi BPHTB yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kewajaran nilai transaksi tanah yang disengketakan.

Majelis mengakui adanya fakta bahwa pembayaran BPHTB pada tahun-tahun tertentu tidak dilakukan sebagaimana didalilkan jaksa. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dari terdakwa.

Hakim juga menegaskan posisi hukum notaris yang tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga.

“Majelis memutuskan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya” tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyebut putusan bebas tersebut mencerminkan penegakan keadilan yang berlandaskan fakta persidangan.

“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Majelis hakim menggunakan fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini,” kata Heru dengan suara bergetar penuh haru.

Menurut dia, kliennya tidak pernah terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menilai penerapan pasal-pasal pidana baru membuat unsur dakwaan harus dibuktikan secara lebih ketat.

“Jika perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terpenuhi,” ujarnya.

Heru menambahkan, majelis hakim juga menegaskan bahwa notaris tidak memiliki kewajiban memeriksa kebenaran harga transaksi di lapangan. Dalam persidangan, kata dia, tidak ada saksi dari jaksa yang mempermasalahkan akta kuasa menjual maupun peran notaris dalam transaksi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reza Prasetya Nitisemito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan tuntutan memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Share to

Related News

Kejati Jatim Tetapkan Direktur PT Buana ...

by Feb 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Jaya S...

Sidang PK Sengketa Aset di PN Bangil Mem...

by Feb 03 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Sidang pemeriksaan bukti baru atau novum terkait sengketa aset antara Imro...

Sidang Dugaan Penipuan RP 75 Miliar, Kor...

by Feb 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengajak kerjasam...

Gugatan Terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan ...

by Jan 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja ter...

Choirul Anam Terdakwa Pengalihan Mobil K...

by Jan 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana dua tah...

Penyidik Kejati Jatim Tetapkan Tersangka...

by Jan 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top