Pasuruan jurnalpagi.id – Menindaklanjuti pengaduan Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan yang mengadukan salah satu media online ke Dewan Pers terkait sebuah pemberitaan yang ditayangkannya pada buoan Maret yang lalu sudah mendapat balasan dari Dewan Pers.
Melalui surat bernomor : 715/DP/K/VII/2025, Dewan Pers menilai bahwa berita yang diadukan tersebut telah melanggar prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama, salah satu media online tersebut dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 karena tidak menguji informasi, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Kedua, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi”.
Serta huruf b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Rekomendasi pertama yang ditegaskan adalah kewajiban media teradu untuk melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional.
Bahkan hak jawab tersebut harus disertai permintaan maaf terbuka kepada pengadu dan masyarakat, paling lambat dua hari (2×24 jam) setelah diterima.
Oleh karena itu Dewan Pers mengingatkan bahwa semua aktivitas jurnalistik harus taat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh pedoman dan peraturan turunannya.
Wiwik Tri Haryati mengaku lega karena keresahannya selama ini telah diputuskan oleh Dewan Pers secara adil dan terang. Dirinya sangat mengapresiasi langkah Dewan Pers yang sudah menindaklanjuti atas pengaduannya.
“Harapan saya, ini bisa menjadi pembelajaran bagi teman – teman pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas – tugasnya. Jangan sampai, kerja teman – teman di lapangan melanggar undang – undang pers,” terangnya.
Disampaikan Wiwik, kasus ini menjadi bukti bahwa sebagai seorang insan pers tidak boleh bekerja sembarangan. Ada etika dan aturan yang harus dipahami dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Namun satu hal yang membuat Wiwik kecewa karena permintaan maaf yang dilakukan oleh teradu tersebut hanya sebatas memuat hak jawab yang ditulis jauh sebelum adanya putusan Dewan Pers. Sedangkan dalam rekomendasinya Dewan Pers meminta teradu meminta maaf secara terbuka kepadanya dan masyarakat.
“Saya menunggu kabarnya dari pihak media itu sampai hari ini tidak ada kabar kelanjutannya seperti apa. Jujur saya kecewa, padahal dalam putusannya Dewan Pers, berita itu melanggar kode etik jurnalistik, dan disertai juga dengan rekomendasi yang harus dilakukan media itu sendiri,” kelasnya.
Wiwik mengaku nama baiknya beserta keluarganya sudah rusak sejak diberitakan tanpa konfirmasi, dan tidak berimbang beberapa bulan lalu. Dia disudutkan dan dituduh menerima sejumlah uang. Faktanya tidak pernah ada transaksi tersebut dan tidak pernah ada praktik seperti yang diberitakan.
“Jadi, saya tetap menuntut yang bersangkutan menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan meminta maaf terbuka ke masyarakat sesuai dengan tenggang waktu, jika tidak saya akan kembali mengadukan ke Dewan Pers karena rekomendasi yang sudah dikeluarkan tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Wan/Adi)
No comments yet.