Redaksi • Apr 08 2022 • 538 Dilihat
Surabaya | jurnalpagi.id – MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawa Timur menolak keras calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Definitif yang tersangkut kasus korupsi.
MAKI menilai, bahwa proses assesment Calon Sekdaprov Jatim yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Assesment Calon Sekdaprov Jatim diketuai oleh Bpk. Muhammad Nuh, sudah sampai pada tahapan penyerahan 3 ( tiga ) nama Calon Sekadprov Jatim kepada Team Penilai Akhir ( TPA ) yaitu Mendagri, Menpan RB dan Mensesneg dan Ketua TPA adalah Presiden RI, Bpk Jokowi.
Sesuai dengan Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor : 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Ketiga Calon Sekdaprov Jatim tersebut adalah: 1. Adhi Karyono AKS, MAP 2. Dr Ir Jumadi 3. Dr Nurkholis S.Sos, Msi.
Ketua LSM MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S,IP mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut diatas, dan selaras dengan nafas perjuangan MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawa Timur, menyampaikan beberapa hal yang terjadi bersamaan dengan masih berprosesnya Team Penilai Akhir untuk menentukan siapa Calon Sekdaprov Jawa Timur Definitif nantinya.
“Bahwa dari awal MAKI Jatim menolak nama Sdr Adhy Karyono, pejabat Kemensos RI untuk masuk dalam data sebagai Calon Sekdaprov Jatim. Penolakan kami ini didasarkan bahwa secara implisit, Gubernur Jawa Timur yang seperti kita ketahui bersama, pernah menjadi Menteri Sosial RI periode 27 Oktober 2014 sampai dengan 17 Januari 2018 era kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (08/04/22).
Secara gamblang, kata Heru, kami menduga ada sebuah korelasi hubungan yang diduga sarat KKN ketika nama Sdr Adhy Karyono masuk mejadi Calon Sekdaprov Jatim. Ditambah lagi sesuai hasil penelusuran LITBANG MAKI JATIM, nama Sdr Adhy Karyono disebut oleh PPK Kemensos, Sdr Matheus Joko Santoso dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan untuk Saksi dua terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta, hari Senin tanggal 08 Maret 2021, dimana Sdr Adhy Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI diduga menerima “ FEE “ sebesar 550 juta walaupun fee tersebut sudah dikembalikan kepada KPK tanggal 25 November 2020.
Untuk itu menarik dicermati, tambah Heru, MAKI mencoba untuk menelusuri apakah KPK akan mengeluarkan RED NOTICE untuk Sdr Adhy karyono sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Lembaga Anti Rasuah KPK biasanya akan mengeluarkan RED NOTICE untuk seseorang yang sudah diduga kuat dan disertai bukti yang kuat sebagai Calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Heru Satriyo menegaskan, Melihat 2 ( dua ) parameter diatas, patutlah kiranya MAKI JATIM melalui Release Pers resmi ini menanyakan kepada Gubernur Jawa Timur , “ APABILA ATAU JIKA ADA RED NOTICE KPK YANG SUDAH DIKIRIMKAN KEPADA GUBERNUR JAWA TIMUR DAN ATAU KETUA TEAM PANSEL CALON SEKDAPROV JATIM”.
Menarik untuk mencermati terkait RED NOTICE KPK tersebut, terang Heru, karena harusnya Gubernur Jawa Timur mejadikan RED NOTICE KPK tersebut, jika ada, sebagai bahan pertimbangan utama untuk kemudian disampaikan kepada Team Penilai Akhir, siapa calon Sekdaprov Jatim yang tertera namanya dalam RED NOTICE KPK tersebut.
“Dalam kesempatan ini, ijinkan MAKI Jatim memberikan statement keras bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Timur sudah pernah TERLUKA DALAM pada kejadian OTT yang melibatkan beberapa Eselon II Pemprov Jatim dan MAKI Jatim berharap bahwa TIDAK ADA KEJADIAN OTT LAGI DI JAWA TIMUR. SEKALI LAGI KAMI TEGASKAN BAHWA JANGAN ADA LAGI OTT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR ERA KEPEMPINAN IBU KHOFIFAH SEBAGAI GUBERNUR JAWA TIMUR YANG KITA CINTAI BERSAMA,” tegas Heru.
Dirinya kembali menegaskan, MAKI JATIM mendesak Gubernur Jawa Timur untuk berani menjawab apakah ada red notice KPK yang diduga sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur, selain MAKI JATIM juga akan berkirim surat kepada KPK terkait apakah ada RED NOTICE yang dikirimkan terkait pencalonan Sekdaprov Jatim ini.
Terakhir, tambah Heru, MAKI JATIM berharap bahwa Gubernur Jawa Timur TIDAK MELINDUNGI PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR YANG DIDUGA TERINDIKASI KASUS KORUPSI DAN GRATIFIKASI.
“Kami secara kelembagaan menyampaikan terima kasih atas atensi dan perhatian temen temen Media terkait statement MAKI Jatim, dimana ikhtiar MAKI Jatim adalah Sekdaprov Jatim definitif nantinya adalah Sekdaprov Jatim yang jauh dari kasus korupsi, demi mempertahankan keelokan dan kecantikan Wajah Pembangunan Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya.(dbs/red)
Surabaya | jurnalpagi.id Pada hari ini Jumat, 08 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultas Hukum Univ...
Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universit...
Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fa...
Surabaya | jurnalpagi.id Sekolah Sepak Bola (SSB) Bintang Utama Surabaya memastikan lolos ke babak 1...
Surabaya | Jurnalpagi.id Indonesia saat ini telah memasuki usianya 79 tahun. Banyak perubahan yang t...
Surabaya | jurnalpagi.id Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Keja...
No comments yet.