Surabaya | jurnalpagi.id
Komisaris serta Direktur PT.Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu, Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, dinyatakan, secara sah terbukti bersalah secara bersama sama sebagaimana jeratan pasal 378 KUHP.
Sang Pengadil menilai, Direktur PT. Centurion Perkasa Iman yakni, Ferry Alfrits Sangeroki sengaja menawarkan Kondotel yang berlokasi di Jalan.Bintoro Surabaya, dengan berbagai fasilitas seharga 728 Juta
Pada Mei 2014, Ferry Alfrits Sangeroki, dengan atas nama PT. CPI, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk mendirikan bangunan berlantai 13.
Selanjutnya, pada Januari 2015 dibuat perjanjian kontrak antara PT.CPI dengan PT.Pembangunan Perumahan (PP) guna pembangunan hotel Swissbell Hotel Darmo Centrum bukan Kondotel sebagaimana telah ditawarkan oleh, Ferry Alfrits Sangeroki ke beberapa calon konsumen.
Sayangnya, pada Desember 2018, kontrak pemborongan pembangunan tidak terlaksana maka dibuatlah Perjanjian Konversi Hutang antara PT.PP dengan PT.Barak Sejahtera Mulia (BSM) serta kedua terdakwa yang mewakili PT.CPI tanpa memberitahukan terhadap Felix The sebagai konsumen Kondotel.
Perjanjian Konversi Hutang diatas, PT. CPI, PT. BSM dan Edward Tjandrakusuma menyatakan, dan menjamin kepada PT. PP bahwa perjanjian ini , setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 .
Serta SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 , tidak sedang atau akan dieksekusi oleh ,Kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan, suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia.
Pada Agustus 2019, Felix The sebagai konsumen yang telah lunas melakukan pembayaran justru tidak pernah menerima penyerahan Kondotel sebagaimana yang ditawarkan Ferry Alfrits Sangeroki.
Selain, menjanjikan berbagai fasilitas Kondotel yang secara nyata tidak pernah ada. Sedangkan, Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman yaitu, Edward Tjandrakusuma, malah mengamini.
Berdasarkan hal diatas, ke-dua terdakwa dinilai secara sah terbukti bersalah maka patut guna dijatuhi pidana.
Menjatuhkan pidana penjara masing masing bagi kedua terdakwa yakni, pidana penjara selama 28 bulan.
Putusan tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yaitu, 42 bulan penjara.
Atas putusan diatas, kedua terdakwa menyatakan, pikir pikir sehingga JPU juga menyatakan, hal yang sama.
No comments yet.